PANTAU LAMPUNG– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana yang mengguncang Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar.
Korban, Pandra Apriliadi, diketahui mendatangi rumah pelaku pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, guna menagih utang sebesar Rp500.000 yang dipinjam pelaku dari koperasi. Perselisihan pun terjadi. Pelaku yang terdesak, sempat berusaha mencari pinjaman ke tetangga namun gagal.
Dengan dalih mengajak korban menemui saudaranya untuk meminjam uang, pelaku membawa Pandra berboncengan motor. Tanpa diketahui korban, pelaku telah menyiapkan senar pancing dan sebilah golok. Saat di tengah perjalanan, pelaku menjerat leher korban dari belakang hingga menyebabkan motor terguling. Dalam kondisi panik, pelaku lantas mengayunkan golok ke leher korban hingga tewas.
Tak berhenti di situ, pelaku membawa jenazah korban menggunakan motor ke tepi sungai dan membuangnya. Motor korban dijual dan uangnya diberikan kepada anak pelaku.
Setelah menjalankan aksinya, pelaku sempat berziarah ke wilayah Tanggamus. Beberapa waktu kemudian, ia menyerahkan diri ke Polsek Natar.
Proses Hukum dan Jeratan Pasal
Kini, pelaku telah diamankan beserta barang bukti di Mapolda Lampung. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 328 KUHP (Penculikan)
- Pasal 333 KUHP (Perampasan kemerdekaan)
- Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
- Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana)
Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Pernyataan Resmi Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyatakan apresiasi atas respons cepat tim Ditreskrimum Polda dan Polres Lampung Selatan. Ia juga menegaskan sikap tegas Polri terhadap kekerasan.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, apalagi pembunuhan berencana. Kami imbau masyarakat menyelesaikan masalah secara damai dan hindari main hakim sendiri,” ujar Kombes Yuyun.
Jenazah korban telah dievakuasi dan menjalani proses autopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung sebagai bagian dari penyidikan.***