PANTAU LAMPUNG– Dalam upaya menegakkan keadilan dan menjawab keresahan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menggelar penyuluhan hukum di wilayah konflik agraria Anak Tuha, Lampung Tengah, Kamis, 31 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan respons langsung atas konflik pertanahan antara masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha dan PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA). Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat mendapatkan pemahaman mendalam tentang hak-hak hukum mereka serta jaminan perlindungan bagi para pendamping hukum, seperti advokat dan paralegal, sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Robi Awaludin dari Kanwil Kemenkumham Lampung menegaskan bahwa negara wajib hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam konflik yang melibatkan ketimpangan kekuasaan antara rakyat dan korporasi.
“Negara hadir dalam setiap persoalan hukum masyarakat. Bantuan hukum adalah hak setiap warga negara, khususnya kelompok rentan. Dalam kasus agraria seperti ini, masyarakat perlu tahu bahwa mereka berhak didampingi tanpa takut dikriminalisasi,” ujarnya.
Direktur LBH Bandar Lampung juga menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap pejuang agraria dan pendamping hukum merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan.
“Pasal 21 UU 16/2011 menegaskan bahwa pemberi bantuan hukum tidak bisa dituntut pidana maupun perdata. Ini penting agar akses keadilan tidak dibungkam oleh kekuatan ekonomi atau politik,” jelasnya.
Masyarakat yang hadir menyampaikan beragam keluhan, mulai dari intimidasi, perampasan lahan, hingga kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanah garapan atau adat mereka.
Penyuluhan ini bukan sekadar seremoni, tapi menjadi simbol penting hadirnya negara untuk membela rakyat yang tertindas oleh praktik-praktik korporasi yang merugikan. Negara tidak boleh menjadi penonton. Evaluasi, audit hingga pencabutan HGU harus menjadi langkah nyata ketika ada indikasi pelanggaran hak-hak masyarakat.***