PANTAU LAMPUNG– Desakan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reforma Agraria di Provinsi Lampung menguat, menyusul pernyataan langsung dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Menteri ATR Nusron Wahid, Selasa, 29 Juli 2025.
Dalam kunjungan kerjanya ke Balai Keratun, Nusron mengakui adanya permasalahan serius dalam pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) dan tanah-tanah terlantar di Lampung. Ia menyebut, banyak masyarakat tidak mampu memanfaatkan lahan secara optimal karena sebagian besar sudah dikuasai oleh korporasi besar.
“Lampung ini problemnya penduduknya banyak, tapi lahan-lahan luas dikuasai oleh korporasi. Tadi para bupati dan gubernur sudah menyampaikan ke kami bahwa perlu ada penataan ulang agar pengelolaan HGU bisa bermanfaat secara nyata untuk masyarakat dan juga pemerintah daerah,” kata Nusron.
Meski persoalan ini diakui pemerintah pusat, hingga kini belum terdengar wacana serius dari Pemprov Lampung untuk membentuk Satgas Reforma Agraria. Padahal, kehadiran Satgas sangat penting untuk menyelesaikan konflik agraria, menginventarisasi tanah terlantar, dan merekomendasikan redistribusi lahan kepada masyarakat yang berhak.
Rapat koordinasi yang dihadiri para kepala daerah se-Provinsi Lampung menjadi momentum untuk merumuskan langkah konkret, termasuk dorongan kuat kepada Gubernur Lampung agar segera membentuk Satgas tersebut demi pemerataan akses tanah dan keadilan agraria yang lebih baik.***