PANTAU LAMPUNG– Penanganan kasus dugaan korupsi di RSUD H.M. Ryacudu, Kotabumi, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam proyek renovasi rumah sakit senilai Rp2,3 miliar yang bersumber dari APBD 2022.
Dua tersangka tersebut adalah AFS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan ID, yang merupakan rekanan pelaksana proyek. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp211 juta lebih.
“Kerugian negara disebabkan oleh kekurangan volume pekerjaan dan fakta bahwa pelaksana proyek bukanlah pihak yang memenangkan tender,” kata Kepala Kejari Lampung Utara dalam keterangan pers, Selasa (29/7/2025).
Kasus ini telah diselidiki selama enam bulan terakhir, dengan belasan saksi telah diperiksa, termasuk dari kalangan dinas teknis dan pihak rekanan.
Yang menarik perhatian publik, Kejari menyebut bahwa penyidikan belum berhenti pada dua nama tersebut. Tim jaksa kini membuka peluang pengembangan perkara, termasuk menelisik kemungkinan keterlibatan anggota DPRD Lampung Utara.
“Saat ini tim masih mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memastikan apakah ada aktor lain yang turut berperan dalam kasus ini,” lanjutnya.
AFS dan ID telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kotabumi untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Kejaksaan menegaskan bahwa penahanan dilakukan guna menghindari risiko penghilangan barang bukti dan kekhawatiran tersangka melarikan diri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut fasilitas layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Banyak pihak mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tak berhenti pada pelaku teknis semata.
Jika terbukti ada keterlibatan oknum legislatif, ini bisa menjadi babak baru dalam pemberantasan korupsi di daerah.***