PANTAU LAMPUNG– Praktik beras oplosan yang meresahkan masyarakat kini memasuki babak baru. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya telah menaikkan status penyidikan terhadap empat produsen besar yang diduga kuat terlibat dalam pengoplosan beras secara sistematis.
Langkah tegas ini menyusul arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang meminta penanganan menyeluruh terhadap kecurangan dalam distribusi pangan, khususnya beras. Investigasi menyeluruh dilakukan setelah Kementerian Pertanian melakukan pengujian terhadap 232 sampel dari 212 merek beras di 10 provinsi, dengan hasil mencengangkan: 189 merek tidak sesuai mutu.
“Artinya, produk-produk ini berada di bawah standar yang ditentukan, baik kategori beras premium maupun medium,” ujar Kapolri dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Temuan Pelanggaran Berlapis
Detail hasil uji menunjukkan:
- 71 sampel tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)
- 139 sampel tidak hanya melanggar SNI, tetapi juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
- 3 sampel beras premium juga tidak sesuai SNI dan bobot kemasan tidak sesuai label
- Bahkan, 19 merek melakukan tiga pelanggaran sekaligus: tidak sesuai SNI, melebihi HET, dan berat di bawah standar
Dari hasil laboratorium terhadap 9 merek beras, 8 dinyatakan tidak memenuhi standar mutu.
Empat Produsen Besar Naik Penyidikan
Polri telah memeriksa 39 saksi dan 4 ahli, serta melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga memasang garis polisi di lokasi produksi dan gudang. Empat nama besar yang kini naik ke tahap penyidikan yakni PT FS, PT WPI, SY, dan SR.
“Kami sudah periksa 16 produsen, dan dari situ kami tingkatkan proses penyidikan terhadap 4 produsen besar,” ungkap Kapolri.
Pengungkapan Meluas ke Daerah
Tidak hanya di tingkat pusat, penindakan juga dilakukan di daerah. Di Riau, Polda berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras reject menjadi beras medium, lalu dikemas ulang sebagai beras SPHP Bulog. Sementara itu, di Kalimantan Timur, sekitar 4 ton beras oplosan berhasil diamankan.
Tegas dan Tidak Pandang Bulu
Kapolri menekankan bahwa praktik beras oplosan adalah kejahatan serius yang mengganggu stabilitas pangan nasional dan sangat merugikan konsumen.
“Ini menyangkut kebutuhan pokok rakyat. Kami akan tindak tegas sesuai instruksi Bapak Presiden agar kualitas dan distribusi pangan betul-betul dijaga,” tutupnya.
Langkah Polri ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa manipulasi pangan bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan kejahatan yang harus dibongkar hingga ke akarnya.***