PANTAU LAMPUNG– Aksi penyelundupan barang terlarang ke dalam Rutan Kelas IIA Ambon kembali digagalkan. Kali ini, upaya membawa masuk sebuah handphone yang disembunyikan di dalam popok bayi berhasil dibongkar oleh petugas penggeledahan, Selasa (29/7/2025), saat layanan kunjungan tatap muka berlangsung.
Kejadian bermula ketika seorang pengunjung datang membawa anak kecil. Seperti biasa, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai prosedur keamanan. Namun, petugas bernama Megawati mencurigai adanya benda asing di dalam popok bayi yang dibawa.
“Waktu saya periksa secara standar, saya merasa ada tonjolan aneh dalam popok anak itu. Setelah dicek, ternyata benar, ada satu unit handphone tersembunyi di dalamnya,” ungkap Megawati.
Tindakan cepat diambil. Barang bukti langsung diamankan, dan pengunjung dilarang melanjutkan kunjungan. Petugas juga segera mencatat dan melaporkan kejadian untuk proses investigasi lanjutan, termasuk menelusuri warga binaan yang diduga menjadi penerima barang tersebut.
Kepala Rutan Ambon, Ferdika Canra, mengapresiasi ketelitian petugas yang bertugas. “Kami tidak akan lengah. Modus seperti ini sangat tidak pantas, apalagi melibatkan anak kecil. Ini mencederai nilai kemanusiaan dan hukum. Kami akan bertindak tegas,” ujarnya.
Senada, Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, mengingatkan bahwa penyelundupan dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi. Ia meminta semua jajaran tetap waspada karena modus pelanggaran terus berkembang.
“Keberhasilan ini mencerminkan dedikasi dan profesionalisme jajaran pemasyarakatan. Waspada dan integritas adalah benteng utama kita,” tegasnya.
Pihak Rutan Ambon kembali menegaskan bahwa area rutan harus steril dari barang terlarang. Mereka juga mengimbau seluruh keluarga warga binaan untuk tidak mencoba menyelundupkan barang dengan cara-cara ekstrem yang justru bisa merugikan anak-anak.
Langkah pengamanan dan pengawasan ke depan akan terus diperketat sebagai bagian dari komitmen membangun pemasyarakatan yang profesional dan bebas dari pelanggaran.***