PANTAU LAMPUNG— Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus, Agung Setiawan Pamungkas, kembali menyerahkan uang pengganti kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Melalui pihak keluarganya, Agung menyerahkan dana sebesar Rp110 juta pada Senin, 28 Juli 2025. Ini merupakan kali kedua Agung menitipkan uang pengganti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah sebelumnya menyerahkan Rp30 juta pada Maret lalu. Dengan demikian, total uang pengganti yang telah disetorkan mencapai Rp140 juta.
Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Fathurrahman, menyampaikan bahwa uang tersebut kini disimpan dalam rekening penampungan resmi milik Kejaksaan.
“Uang titipan ini akan digunakan sebagai pengganti kerugian negara apabila terdakwa terbukti bersalah dalam persidangan,” ujar Fathurrahman.
Kasus dugaan korupsi ini terkait pengadaan barang dan jasa interior serta eksterior kantor PT. BPRS Tanggamus untuk tahun anggaran 2021 dan 2022. Berdasarkan laporan auditor independen, nilai kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp518.897.089.
Selain Agung Setiawan Pamungkas, Kejari Tanggamus juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Falachi Fadoli (mantan Direktur) dan Sarjono (Direktur Utama PT. BPRS Tanggamus). Seluruh perkara kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang.
Upaya pengembalian uang oleh terdakwa menjadi bagian dari proses hukum, namun tidak menghapus tindak pidana apabila terbukti di pengadilan. Kejaksaan memastikan proses hukum tetap berjalan transparan dan sesuai prosedur.***