PANTAU LAMPUNG— Satgas Pangan Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan pengoplosan beras yang dilakukan oleh sejumlah produsen ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah tim melakukan pengecekan langsung di lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait mutu beras yang beredar.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana yang cukup kuat. “Berdasarkan hasil gelar perkara, kami putuskan untuk menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan,” kata Helfi, Kamis (24/7/2025).
Kasus ini bermula dari surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025, yang menyampaikan hasil investigasi mutu dan harga beras kategori premium dan medium yang beredar di pasaran. Investigasi dilakukan pada 6-23 Juni 2025 di 10 provinsi dengan mengambil 268 sampel dari 212 merek beras.
Dari pasar, Satgas menyita beras dari merek Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, dan Beras Setra Pulen Alfamart. Produk tersebut berasal dari PT PIM, PT FS, dan Toko SY.
Hasil uji mutu menunjukkan ketidaksesuaian mutu pada beras premium sebesar 85,56% yang berada di bawah standar regulasi. Sementara pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) tercatat sebesar 59,78%. Selain itu, berat isi kemasan beras di bawah standar sebanyak 21,66%.
Untuk beras medium, ketidaksesuaian mutu ditemukan sebesar 88,24%, pelanggaran harga HET sebesar 95,12%, dan berat isi kemasan di bawah standar sebesar 90,63%.
Dampak kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun, terdiri dari Rp34,21 triliun untuk beras premium dan Rp65,14 triliun untuk beras medium.
Atas temuan ini, Satgas Pangan menyangkakan pelaku dengan pelanggaran Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal yang disangkakan mencakup Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Nomor 8 Tahun 1999, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Brigjen Helfi mengingatkan ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar untuk pelanggaran perlindungan konsumen. Sedangkan bagi pelanggaran tindak pidana pencucian uang, ancaman pidana penjara bisa sampai 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Satgas Pangan menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar kasus ini memberikan efek jera bagi produsen yang merugikan konsumen dan menjaga ketahanan pangan nasional.***