PANTAU LAMPUNG– Tim gabungan Ditpolairud Polda Lampung bersama Sat Polair Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit speedboat, Senin, 21 Juli 2025. Dua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda dalam kurun waktu cepat.
Kasat Polair Pesawaran, AKP Suwartono, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi solid antara Unit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung dan personel Sat Polair Pesawaran.
“Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Pulau Pahawang dan Pesisir Pantai Belebuk, Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan. Keduanya kini telah diamankan di Rutan Ditpolairud Polda Lampung,” ujar Suwartono, Selasa (22/7/2025).
Barang bukti berupa 1 unit speedboat dan mesin tempel Yamaha 40 PK ditemukan di Pantai Belebuk. Saat ini, barang bukti tersebut diamankan di Pangkalan Kapal Ditpolairud di Dermaga Puri Gading, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
“Dua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Ditpolairud Polda Lampung untuk diproses lebih lanjut oleh tim penyidik Unit Gakkum,” tambahnya.
Adapun pelaku yang ditangkap adalah:
- Eko, warga Rawa Jitu, Kabupaten Mesuji
- Rohadi, warga Dusun Jelarangan, Desa Pulau Pahawang, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
AKP Suwartono mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari laporan kehilangan speedboat milik Heri, warga Desa Pulau Pahawang, yang terjadi pada Senin dini hari pukul 03.00 WIB, di Dermaga Jelarangan, Perairan Pulau Pahawang.
Berbekal laporan tersebut, tim langsung melakukan pelacakan melalui koordinasi bersama Komandan Kapal Ketapang dan menyebarkan informasi ke jaringan Intelair di wilayah Tanggamus, Pulau Sebesi, Bakauheni, hingga wilayah hukum Polda Banten.
“Informasi berkembang cepat. Kami mendapat laporan dari jaringan Intelair bahwa speedboat dengan ciri-ciri mirip milik korban terlihat di Pantai Belebuk,” jelasnya.
Tim bergerak cepat ke lokasi, berkoordinasi dengan personel Polairud Polres Lamsel, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti speedboat bermerk Dokter Pahawang berwarna putih dengan mesin Yamaha 40 PK.
“Seluruh proses pengamanan berjalan lancar. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Subdit Gakkum Ditpolairud untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Suwartono.***