PANTAU LAMPUNG– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan Simpang Kates, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung. Pelaku berinisial IS (39), warga Gedung Air, Bandar Lampung, berhasil diringkus dua hari setelah kejadian, berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox hasil curian.
Kapolsek Katibung AKP Rudi S. membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan pelaku IS. Ia mencuri motor milik warga yang terparkir di depan kontrakan dengan kondisi kunci masih tergantung. Kini pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Korban, Zaenal Arifin (60), warga Desa Tanjung Ratu, memarkirkan motor Yamaha Aerox miliknya di depan kontrakan dekat gardu Simpang Kates. Saat kembali setelah membantu mengatur lalu lintas, ia mendapati motornya telah raib.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 23 juta segera melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Katibung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku hanya dalam waktu dua hari.
Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku ditangkap di wilayah Desa Tanjung Ratu. Dalam pemeriksaan awal, IS mengakui perbuatannya dan langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Katibung.
“Modusnya cukup klasik, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci tergantung di motor. Tapi kami bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku bersama motor hasil curian,” jelas AKP Rudi.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah tahun 2017 dengan nomor polisi BE 6828 OF.
Atas perbuatannya, pelaku IS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian serupa di wilayah hukum Polsek Katibung.***