PANTAU LAMPUNG— Polemik terkait klaim gelar “Sutan Raja Diraja Lampung” oleh Ike Edwin menuai tanggapan tegas dari tokoh adat Sai Batin Kepaksian Pernong, Rus An Gelar Khadin Demang Penujuk Khalis. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa adat istiadat Lampung bukan panggung ego atau branding personal, melainkan sistem nilai sakral yang tidak bisa dipermainkan.
“Adat itu bukan milik pribadi. Ia punya aturan, tata titi, dan martabat. Bila dilanggar, bukan hanya satu orang yang tercoreng, tapi seluruh tatanan yang terancam rusak,” ujar Khadin Demang, Sabtu (20/7/2025).
Ia menyayangkan penggunaan gelar adat dan penamaan “Lamban Gedung Kuning” pada rumah pribadi oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi sah secara adat. Menurutnya, gelar dan simbol dalam adat Sai Batin memiliki makna dan kedudukan yang tidak bisa ditiru sembarangan, karena menyangkut legitimasi historis dan tanggung jawab moral.
“Gelar adat bukan mahkota yang dibeli, tapi amanah yang dipikul. Kalau semua orang bisa mengangkat dirinya sendiri jadi bangsawan, maka tamatlah adat kita,” tegasnya.
Khadin Demang juga mengingatkan, adat bukanlah arena fleksibel yang bisa ditarik sesuka hati demi kepentingan politik atau citra publik. Ia menilai bahwa jika simbol-simbol adat terus digunakan tanpa keabsahan, maka generasi muda akan kehilangan arah dan makna dalam memahami jati dirinya.
“Adat adalah pelita zaman. Jangan wariskan kebingungan. Wariskanlah kebenaran, martabat, dan adat yang hidup dalam kehormatan,” tutupnya penuh keprihatinan.
Pernyataan ini menjadi seruan moral bagi masyarakat adat Lampung, baik Sai Batin maupun Pepadun, untuk kembali menjunjung tatanan yang sahih dan menjaga kehormatan adat sebagai identitas dan harga diri orang Lampung.***