PANTAU LAMPUNG— Penyidikan kasus dugaan korupsi yang membelit dua anak usaha BUMD milik Pemprov Lampung, PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dan PT Lampung Jasa Utama (LJU) terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memanggil mantan Komisaris PT LEB, Prihartono G. Zain, pada Rabu (16/7/2025), disusul pemanggilan Komisaris lama PT LJU sehari setelahnya, Kamis (17/7/2025).
Namun hingga Sabtu (19/7/2025), Kejati Lampung belum dapat memastikan kehadiran para pihak yang dipanggil.
“Pemanggilan benar dilakukan, tapi soal kehadiran mereka belum bisa dikonfirmasi,” ujar Kasipenkum Kejati Lampung singkat saat dikonfirmasi awak media.
Skandal Participating Interest Senilai Ratusan Miliar
Kasus ini mencuat dari dugaan penyimpangan dana participating interest (PI) sebesar 10% yang seharusnya dikelola untuk kepentingan daerah dalam Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES). Total nilai dana yang dipersoalkan mencapai USD 17,28 juta atau setara Rp271,5 miliar.
Proses hukum terus berlanjut sejak akhir 2024, dan Kejati telah melakukan penyitaan besar-besaran.
Penyitaan Fantastis: Uang Tunai, Valuta Asing, dan Aset Bernilai Tinggi
Sejauh ini, Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset bernilai total sekitar Rp84 miliar, termasuk kendaraan, barang berharga, dan uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Salah satu penyitaan terbesar dilakukan pada Desember 2024, yakni USD 1.483.497,78 atau setara Rp23,5 miliar.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejati dalam mengungkap jaringan korupsi di balik pengelolaan dana BUMD.
Tersangka Masih Nihil, Audit Jadi Penentu
Meski telah memeriksa 27 saksi, yang terdiri dari pejabat perusahaan, perwakilan Pertamina Hulu Energi, hingga pejabat daerah, hingga kini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejati Lampung menegaskan masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai acuan final untuk menghitung kerugian negara secara pasti.
Desakan DPRD dan Sorotan Publik Menguat
Lambatnya pengumuman tersangka membuat Komisi III DPRD Lampung ikut angkat bicara. Mereka telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT LEB dan PT LJU untuk menggali akar persoalan dan meninjau ulang tata kelola dua entitas BUMD tersebut.
Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak Kejati untuk tidak berlama-lama dalam proses penetapan tersangka. Transparansi dan ketegasan hukum dinilai krusial demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Lampung.***