PANTAU LAMPUNG— Dalam rangka memperkuat pelayanan publik di sektor pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu melantik satu pejabat baru Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yakni Riska Kartini, A.Md.Ak., S.H., M.Kn.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung khidmat di Aula Kantor BPN Pringsewu dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M. Acara ini juga disaksikan oleh rohaniawan dan jajaran pejabat internal BPN setempat.
Ulin Nuha menekankan bahwa PPAT memiliki peran vital dalam memastikan legalitas setiap transaksi pertanahan yang terjadi di masyarakat.
“Pelantikan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menghadirkan layanan pertanahan yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya integritas dan tanggung jawab tinggi dalam menjalankan tugas sebagai PPAT.
Dengan kehadiran PPAT baru ini, Kantor Pertanahan Pringsewu optimistis dapat mempercepat proses legalisasi tanah, memperkuat reformasi birokrasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang transparan dan terpercaya.***