PANTAU LAMPUNG— Seorang pria berinisial DY (36), warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu.
DY yang berprofesi sebagai buruh ini langsung ditahan di Rutan Polres Pringsewu usai penetapan tersangka pada Rabu (16/7/2025). Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan sang istri, YN (28), yang melaporkan kekerasan berulang yang dialaminya sejak awal pernikahan mereka.
“Kekerasan terakhir terjadi pada 4 Maret 2025 di kediaman kakek korban. Korban mengaku ditendang, diseret, dan dipukul oleh pelaku usai menagih uang angsuran pinjaman bank,” ujar Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Kamis (17/7).
Laporan resmi diterima dengan nomor LP/B/82/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG. Dalam proses penyelidikan, DY dinilai tidak kooperatif, bahkan sempat melarikan diri ke Kabupaten Pesisir Barat dengan dalih bekerja, sehingga memperlambat proses hukum.
Korban mengaku kekerasan yang dilakukan DY bukan sekali dua kali, melainkan sudah sering terjadi selama mereka berumah tangga. Merasa sudah tidak sanggup lagi, YN akhirnya memutuskan untuk pisah rumah dan melapor ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, DY dijerat Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp15 juta.***