PANTAU LAMPUNG — Identitas Ketua Yayasan Sekolah Siger Bandar Lampung masih menjadi teka-teki di tengah berlangsungnya proses penerimaan peserta didik baru. Padahal, sekolah tersebut telah membuka pendaftaran sejak 9–10 Juli 2025 dan terus berjalan hingga kini.
Kebingungan ini muncul dari pernyataan salah satu guru yang juga menjadi panitia penerimaan siswa. Ia menyebut bahwa berdasarkan pengetahuannya, Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda adalah Hj. Eka Afriana, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung.
Guru tersebut juga mengatakan bahwa bagi guru-guru SMP Negeri yang menjadi lokasi sementara kegiatan belajar Sekolah Siger, disarankan untuk berkomunikasi langsung dengan Kadisdikbud apabila berminat menjadi tenaga pendidik di yayasan tersebut.
Namun, pernyataan ini justru bertentangan dengan klarifikasi dari Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri. Dalam keterangannya pada Rabu (16/7), ia menegaskan bahwa Eka Afriana bukanlah Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Bahkan, pihak dinas belum memiliki kontak resmi pengelola yayasan tersebut.
Saat ini, keberadaan Sekolah Siger yang menumpang di empat SMP Negeri — yaitu SMPN 38, 39, 44, dan 45 Bandar Lampung — juga menimbulkan pertanyaan publik, terutama soal status legalitas dan kepemimpinan yayasan.
Ketidakjelasan ini dinilai dapat memicu polemik berkepanjangan jika tidak segera dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, khususnya para orang tua calon siswa yang sudah mendaftar.***