PANTAU LAMPUNG— Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan interior dan eksterior Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (14/7).
Dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Agung Setiawan Pamungkas, kuasa hukumnya, Joharmansyah, menyampaikan dugaan adanya aliran dana fee proyek kepada sejumlah pihak, termasuk kepada mantan Wakil Bupati Tanggamus A.M. Syafi’i.
“Fee proyek diduga mengalir ke Direktur I dan II BPRS serta ke mantan Wakil Bupati Tanggamus. Ini disampaikan langsung oleh saksi Sutanto dalam sidang sebelumnya,” ujar Joharmansyah kepada wartawan usai sidang.
Terdakwa Akui Setor Fee di Hotel dan via Transfer
Dalam persidangan, Agung Setiawan Pamungkas mengakui telah tiga kali menyetor uang fee proyek secara langsung di sebuah hotel di kawasan Kemiling, Bandar Lampung, serta melalui transfer ke saksi Sutanto, yang disebut sebagai koordinator penerima aliran dana.
“Total uang yang diterima Sutanto mencapai Rp380 juta, baik melalui pertemuan langsung maupun transfer,” kata Joharmansyah.
Bantahan Mantan Wabup Tanggamus
Saat dikonfirmasi wartawan, A.M. Syafi’i membantah keras namanya terlibat dalam aliran dana tersebut.
“Waalaikumussalam. Enggak ada,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/7).
Jaksa: Kerugian Negara Capai Rp513 Juta
Jaksa Penuntut Umum Fernando Narasendi dalam dakwaannya menyebut bahwa terdakwa Agung diduga menyalahgunakan anggaran proyek pengadaan interior dan eksterior kantor BPRS Tanggamus tahun anggaran 2021–2022 yang senilai Rp1,7 miliar.
Terdakwa didakwa melakukan pemecahan proyek menjadi 10 paket kecil untuk menghindari proses lelang terbuka, serta mengurangi volume pekerjaan sehingga tidak sesuai spesifikasi.
“Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp513 juta,” tegas jaksa.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian lanjutan.***