PANTAU LAMPUNG – DPRD Kabupaten Pringsewu mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) penting dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 15 Juli 2025. Perda tersebut meliputi pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih, serta Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pringsewu tahun 2025–2029.
Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, mengatakan bahwa Pemkab akan segera menyampaikan perda yang telah disahkan ke Gubernur Lampung untuk mendapatkan nomor register dan izin penandatangan dari Menteri Dalam Negeri. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Inshaa Allah kedua Perda ini dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat dan menjadi dasar hukum yang membawa kemajuan serta kemaslahatan bagi Kabupaten Pringsewu,” ucap Bupati Riyanto.
Selain pengesahan dua perda tersebut, rapat paripurna juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Bupati menambahkan bahwa pembentukan Perumdam bertujuan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah melalui penyediaan air bersih yang berkualitas dan terjangkau. Hal ini sejalan dengan amanat PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Perumdam ini akan menjadi salah satu BUMD yang dapat memberikan kemanfaatan umum sekaligus mendukung pendapatan daerah secara berkelanjutan,” jelasnya.
Ia berharap ranperda tersebut dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi perda, agar memberikan kepastian hukum bagi layanan air minum dan program pembangunan lainnya di Pringsewu.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman dan dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, jajaran Forkopimda, dan berbagai elemen masyarakat. Pengesahan perda menjadi langkah konkret Pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam memperkuat fondasi hukum pembangunan dan memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat.***