PANTAU LAMPUNG— Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan DPRD resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 16 Juli 2025.
Penandatanganan persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif menjadi penanda solidnya sinergi kedua lembaga dalam menyusun arah pembangunan daerah. Seluruh delapan fraksi di DPRD Lampung Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap raperda tersebut.
Dukungan politik yang menyeluruh ini menunjukkan kepercayaan terhadap program-program pembangunan yang diusung Pemkab Lampung Selatan untuk tahun anggaran mendatang. Raperda tersebut sebelumnya telah melalui serangkaian pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Setelah disepakati, draf Raperda akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Lampung untuk proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, yang hadir mewakili Bupati, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam proses penyusunan perubahan anggaran. Ia menegaskan bahwa masukan dan saran dari DPRD sangat berharga dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
“Kritik dan rekomendasi dari DPRD menjadi bahan penting bagi kami untuk memastikan kebijakan yang tepat sasaran,” ucap Syaiful.
Ia juga menambahkan bahwa penandatanganan persetujuan ini mencerminkan kesamaan visi antara eksekutif dan legislatif untuk membangun Lampung Selatan yang lebih baik, transparan, dan berdaya saing.
“Ini adalah langkah kolektif menuju kemajuan yang kita cita-citakan bersama,” tutupnya.***