PANTAU LAMPUNG— Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama pelaksanaan program pasca restorative justice bernama “Propas RJ”. Program ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Kejari Tanggamus, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus, Kementerian Agama, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus.
Sebagai bentuk inovasi dalam penegakan hukum, Kejari Tanggamus mengusung konsep restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana, terutama bagi kasus penyalahgunaan narkotika yang telah cukup bukti namun berpotensi menimbulkan dampak sosial jika pelaku dijatuhi hukuman penjara.
“Restorative justice ini menjadi pendekatan progresif yang tidak hanya memandang pelaku sebagai objek hukum, tetapi juga mengutamakan pemulihan mental dan sosial agar mereka dapat kembali berkontribusi positif dalam masyarakat,” ungkap Dr. Adi Fakhruddin.
Program Propas RJ menitikberatkan pada pendampingan komprehensif pasca rehabilitasi, meliputi pembinaan spiritual oleh Kemenag, konseling psikososial dari BNNK, pelatihan keterampilan kerja oleh Disnaker, serta pengabdian sosial melalui Dinas Sosial. Kejari Tanggamus juga berperan aktif dalam monitoring dan evaluasi guna memastikan keberlanjutan reintegrasi sosial mantan pelaku.
“Dengan program ini, kami berharap mantan pelaku narkoba tidak hanya terhindar dari risiko relaps, tetapi juga mampu menjalani kehidupan produktif dan bermartabat,” tambahnya.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam menguatkan fungsi kejaksaan tidak hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai agen perubahan sosial yang mendorong keadilan restoratif berorientasi pada pemulihan.***