PANTAU LAMPUNG — Seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu tahun 2025 hingga kini baru diikuti oleh empat orang pendaftar. Proses seleksi yang dimulai sejak 2 Juli dan akan berakhir pada 16 Juli 2025 pukul 23:59 WIB ini masih berpeluang menarik lebih banyak peserta dari seluruh Indonesia.
Seleksi ini digelar berdasarkan Surat Panitia Seleksi No. 800.1.2.6/01/PANSELJPTP-PSW/VII/2025, dan dipimpin oleh Ketua Tim Seleksi, Sekdaprov Marindo Kurniawan. Edaran resmi Bupati Pringsewu tentang imbauan mengikuti seleksi juga telah diterbitkan pada 3 Juli 2025.
Kepala BKPSDM Pringsewu, Eko Sumarmi, didampingi Kabid Mutasi Paryono, menyebutkan bahwa pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi BKN di www.asnkarier.bkn.go.id.
Empat Nama yang Sudah Mendaftar:
- Andi Purwanto – Kepala Inspektorat Pringsewu, saat ini menjabat sebagai Pj Sekdakab Pringsewu
- Eri Budi Santoso – Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang Barat
- Taufik Jatmiko – Kabag Pengelolaan Sistem Informasi Setjen DPD RI
- A. Handri Yusuf – Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
“Dari empat orang yang mendaftar, dua orang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif,” ujar Eko Sumarmi, Selasa (15/7/2025).
Seleksi Transparan dan Terbuka Nasional
Menurut Eko, sistem pendaftaran melalui platform BKN memastikan proses seleksi benar-benar terbuka dan transparan. Hanya mereka yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memenuhi syarat yang bisa mengakses serta mengunggah berkas melalui laman tersebut.
“Kalau salah input NIP saja, sistem akan menolak. Jadi peserta harus teliti,” jelas Eko.
Meski baru empat pendaftar, Eko optimistis jumlah tersebut akan bertambah menjelang penutupan pendaftaran. Ia juga menekankan bahwa peluang terbuka lebar bagi seluruh ASN yang memenuhi kriteria dari berbagai daerah di Indonesia.
Arah Baru Sekdakab Pringsewu
Seleksi ini menjadi momen penting untuk menentukan figur strategis dalam jajaran birokrasi Pringsewu. Jabatan Sekda memiliki peran vital dalam koordinasi antar-perangkat daerah serta penggerak utama roda pemerintahan.***