PANTAU LAMPUNG- Niat jahat dan gaya hidup berjudi berujung pada penangkapan. Seorang sopir truk bernama A (46), warga Desa Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, akhirnya dibekuk polisi setelah buron selama beberapa minggu. Pelaku ditangkap di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (11/7/2025) pukul 15.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, setelah melakukan pelacakan intensif atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pemilik truk, Melia Noviana, warga Pekon Wonodadi.
Modus Licik Sang Sopir
Kapolsek Gadingrejo AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban mempekerjakan A sebagai sopir truk pengangkut triplek dengan rute pengiriman ke Bandung.
Korban sempat mentransfer uang jalan sebesar Rp6,5 juta ke rekening pelaku. Namun, A mengaku aplikasi BRImo miliknya mengalami gangguan dan meminta tambahan uang tunai, dengan janji uang transfer sebelumnya akan dikembalikan.
“Bukan hanya uang jalan yang tidak dikembalikan, uang hasil pengiriman sebesar Rp7 juta juga tidak disetorkan. Total kerugian korban mencapai Rp13,5 juta,” terang AKP Herman.
Alih-alih menyelesaikan tanggung jawab, pelaku justru melarikan diri ke Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, sebelum akhirnya menetap dan bekerja di Bekasi sebagai sopir barang untuk menghindari pengejaran petugas.
Judi Slot Jadi Alasan Kabur
Dalam pemeriksaan, A mengakui bahwa seluruh uang milik korban telah habis digunakan untuk biaya hidup dan bermain judi slot online. Ia juga tak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian korban.
“Pelaku dengan sadar menggunakan uang perusahaan untuk kebutuhan pribadi, termasuk berjudi,” ujar Kapolsek.
Ancaman Penjara Menanti
Atas perbuatannya, A dijerat dengan dua pasal sekaligus:
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman hingga 4 tahun penjara.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas AKP Herman.***