PANTAU LAMPUNG— Belum genap satu bulan dilantik, kepengurusan baru Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung sudah diguncang polemik serius. Sejumlah nama dalam struktur pimpinan diketahui merangkap jabatan di cabang olahraga (cabor), sebuah tindakan yang dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Mantan Ketua Harian KONI Lampung, Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, mengecam praktik tersebut sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap Pasal 22 Ayat 2 AD/ART KONI, yang secara eksplisit melarang pengurus merangkap jabatan di struktur cabor.
“Aturan ini sudah jelas, tapi tetap saja dilanggar. Kalau begini caranya, bagaimana mungkin kita bisa memperbaiki tata kelola olahraga di Lampung?” kritik Amalsyah, Sabtu (12/7/2025).
Ia menilai, persoalan ini bukan sekadar soal pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut konflik kepentingan, moralitas organisasi, dan mencoreng profesionalisme dunia olahraga daerah.
Amalsyah pun mendesak agar para pengurus yang rangkap jabatan segera mengundurkan diri demi menjaga marwah dan kredibilitas KONI Lampung di mata publik.
Empat nama pimpinan yang disorot secara khusus dalam isu ini antara lain:
- Margono, Wakil Ketua Umum I KONI Lampung, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum di Cabor Angkat Besi dan Angkat Berat.
- Syaiful, Sekretaris Umum KONI Lampung, sekaligus menjabat Ketua Umum IPSI Kabupaten Way Kanan.
- Agusria, Wakil Ketua Umum II, juga tercatat sebagai Sekretaris Umum IPSI Provinsi Lampung.
- Yanuar, Wakil Ketua Umum III, yang merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Percasi Lampung.
“Kalau praktik rangkap jabatan ini terus dibiarkan, jangan salahkan publik jika kepercayaan terhadap KONI semakin luntur,” pungkas Amalsyah yang juga pernah menjabat Komandan Yon Zikon 12.
Polemik ini memunculkan pertanyaan besar terkait komitmen KONI Lampung dalam membenahi sistem organisasi olahraga yang transparan, bersih, dan bebas dari konflik kepentingan. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari internal KONI maupun otoritas pengawasan untuk merespons isu ini.***