PANTAU LAMPUNG— PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Utama Bakauheni resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: OPS/103/VII/ASDP-CUB-2025 terkait kewajiban pengisian data reservasi tiket dalam sistem e-tiketing. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala KSOP Kelas IV Bakauheni dalam rangka meningkatkan standar keselamatan dan keamanan pelayaran.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan gerai dan outlet penjualan tiket, baik di dalam pelabuhan maupun di luar area operasional, sebagai bentuk penguatan validasi data penumpang dan kendaraan dalam proses keberangkatan.
Merujuk pada Surat KSOP Nomor: UM.006/8/17/KSOP.BKH-25, ASDP menegaskan bahwa akurasi data penumpang kini menjadi syarat mutlak dalam mendukung keselamatan pelayaran nasional.
Berikut sejumlah poin penting dalam kebijakan terbaru tersebut:
- Wajib Isi Data Lengkap dan Akurat: Seluruh outlet tiket harus menginput data reservasi kendaraan secara menyeluruh melalui sistem e-tiketing.
- Identitas Penumpang Harus Sesuai Ketentuan: Data wajib mencakup jumlah penumpang dalam kendaraan beserta identitas masing-masing sesuai peraturan yang berlaku.
- Pengisian Data Sebelum Tiba di Pelabuhan: Data harus sudah terisi lengkap sebelum kendaraan memasuki pelabuhan atau sebelum proses keberangkatan dimulai.
- Sanksi Tegas bagi Pelanggaran: Tiket dengan data tidak lengkap atau tidak diinput akan ditolak saat check-in. Kendaraan tidak akan dilayani jika data tidak tervalidasi.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah potensi overload, menghindari penumpang gelap, serta memastikan setiap penyeberangan tercatat dan terlindungi secara hukum dan asuransi.
“Kami berharap seluruh mitra penjualan tiket dapat meningkatkan kepatuhan, serta berkontribusi aktif dalam mendukung keselamatan dan kenyamanan perjalanan pengguna jasa,” ujar perwakilan manajemen ASDP Bakauheni.
ASDP juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak, serta menegaskan bahwa surat edaran ini bersifat wajib dan harus dijalankan secara konsisten di lapangan.***