PANTAU LAMPUNG— Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung dalam menerbitkan Surat Edaran Pencegahan Perilaku LGBT di lingkungan sekolah menuai apresiasi luas dari berbagai tokoh masyarakat. Dukungan itu datang dari kalangan ulama, akademisi, hingga aktivis yang menilai langkah ini sebagai respons cepat terhadap keresahan publik, khususnya orang tua dan pendidik.
Salah satunya disampaikan oleh K.H. Ansori, S.P., tokoh ulama sekaligus penggagas gerakan Lampung Anti LGBT, yang menilai edaran tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan moral generasi muda.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pak Thomas Amirico selaku Kadisdikbud. Ini menunjukkan keberpihakan nyata terhadap nilai-nilai luhur yang menjadi dasar pendidikan di Lampung,” ujar K.H. Ansori, Jumat (11/7/2025).
Ia juga mendorong agar kebijakan ini diperluas dalam bentuk Surat Edaran Gubernur serta dirumuskan dalam regulasi formal di tingkat legislatif. “Kami harap DPRD Lampung segera menginisiasi Perda Pencegahan LGBT, sebagaimana sudah dilakukan di beberapa daerah lain,” tambahnya.
Hal senada diungkapkan Hj. Nurhasanah, S.H., M.H., tokoh perempuan Lampung dan mantan Ketua DPRD Provinsi Lampung. Ia menyebut kebijakan Disdikbud sebagai langkah strategis menjaga ruang pendidikan dari pengaruh yang dinilai menyimpang.
“Kami berdiri bersama langkah ini karena pendidikan adalah fondasi masa depan. Pencegahan LGBT harus dimulai dari sekolah dengan pendekatan yang kuat, terstruktur, dan bernilai,” ujar Nurhasanah, yang juga Ketua Pengda TP Sriwijaya Lampung.
Sebagai informasi, Surat Edaran Disdikbud bernomor 400.3.1/1739/V.01/DP.2/2025 menekankan enam langkah utama pencegahan perilaku LGBT di satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Mulai dari kebijakan strategis sekolah, penguatan peran guru BK, pelibatan orang tua, hingga pendekatan karakter berbasis nilai agama dan norma sosial.
Kadisdikbud Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa surat edaran ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam merespons kekhawatiran masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar pendidikan dan hak peserta didik.
“Langkah ini tidak hanya bersifat reaktif, tapi preventif. Pendidikan harus jadi benteng utama pembentukan karakter generasi muda,” ujarnya dalam kutipan resmi surat edaran tersebut.
Gerakan Lampung Anti LGBT juga berencana menggelar audiensi dengan Gubernur Lampung dan DPRD dalam waktu dekat untuk mendorong sinkronisasi kebijakan dan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait.
“Pendidikan adalah garda terdepan. Kita tidak boleh lengah. Surat edaran ini adalah gerbang awal dari gerakan moral yang lebih besar,” tegas Nurhasanah.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah yang mengambil langkah konkret dalam menjaga ruang pendidikan tetap selaras dengan nilai-nilai budaya, agama, dan norma masyarakat Bumi Ruwa Jurai.***