PANTAU LAMPUNG- Tersangka pencurian kendaraan roda empat jenis truk, berinisial U (29), akhirnya dibekuk setelah lebih dari sebulan jadi buronan. Ia diamankan tim gabungan kepolisian di wilayah Lampung Tengah, Jumat (11/7/2025), dalam operasi terpadu lintas wilayah.
U merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian truk milik Agus Triyantoro, warga Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Truk tersebut raib dari garasi rumah korban pada 2 Juni 2025 dan sempat membuat resah warga sekitar.
“Kami sudah mengendus keberadaan pelaku sejak beberapa hari terakhir. Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan,” ungkap Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Bukan Sendirian: Polisi Amankan Dua Penadah
Selain U, aparat lebih dulu menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah truk curian, masing-masing berinisial AG (50) dan MS (33). Ketiganya kini mendekam di Rutan Polsek Sukoharjo dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Dari pengakuan U, truk hasil curian itu dijual seharga Rp15 juta, namun ia baru menerima Rp2 juta dari rekannya yang kini masih buron. U diketahui terlibat penuh mulai dari perencanaan hingga menjual kendaraan curian.
“Peran U sangat aktif, dari eksekusi pencurian, menjual hingga ikut menikmati hasil kejahatan,” tambah AKP Juniko.
Terancam 7 Tahun Penjara
Untuk perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga terlibat langsung dalam pencurian tersebut. Selain itu, pengembangan kasus juga menyasar kemungkinan keterlibatan jaringan penadah kendaraan lintas daerah.
“Kami pastikan kasus ini akan terus dikembangkan. Ada indikasi jaringan curanmor antarwilayah yang tengah kami selidiki,” tandas Juniko.
Dari pelarian ke penjara, kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tidak selalu bisa bersembunyi lama. Dengan sinergi lintas wilayah dan informasi dari masyarakat, satu per satu pelaku kejahatan akan dibawa ke meja hijau.***