PANTAU LAMPUNG— Upaya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Pringsewu kini mendapat dorongan baru. Tiga institusi kunci—Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, dan Kantor Pertanahan (BPN) Pringsewu—resmi membentuk Tim Terpadu dalam rangka percepatan legalisasi tanah wakaf di wilayah tersebut.
Langkah kolaboratif ini diresmikan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama pada Rabu, 9 Juli 2025, di Aula Kejaksaan Negeri Pringsewu. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kajari Pringsewu, Plt. Kepala Kantor Kemenag H. Marwansyah, dan Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu Ulin Nuha, disaksikan tamu undangan dari berbagai unsur pemerintah dan masyarakat.
Sertifikasi Tanah Wakaf: Lebih dari Sekadar Legalitas
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kemenag Pringsewu, H. Marwansyah, menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor ini sebagai langkah strategis dalam mengatasi hambatan administratif yang selama ini memperlambat proses legalisasi tanah wakaf.
“Tanah wakaf bukan hanya soal kepemilikan, tapi soal kemaslahatan umat. Dari tempat ibadah, pendidikan, hingga pelayanan sosial. Semuanya butuh perlindungan hukum yang jelas,” ujar Marwansyah.
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Layanan Wakaf
Melalui Tim Terpadu ini, ketiga lembaga berkomitmen untuk:
- Meningkatkan kecepatan dan efisiensi proses sertifikasi
- Menjamin transparansi dan akuntabilitas layanan
- Mendukung program nasional dalam penataan aset keagamaan
Inisiatif ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi layanan publik, khususnya dalam sektor pertanahan berbasis nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan.
Harapan Besar untuk Pringsewu
Tim Terpadu ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi administratif, tetapi juga menjadi inspirasi kolaborasi antarinstansi di daerah lain. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah wakaf, manfaat sosial dan keagamaan dari aset-aset tersebut dapat semakin dimaksimalkan.
“Kami ingin setiap jengkal tanah wakaf benar-benar digunakan untuk kepentingan umat dan dilindungi secara hukum. Itu komitmen kami,” tegas Kajari Pringsewu, Raden Mas Bagus Wicaksono.***