PANTAU LAMPUNG— Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyatakan dukungan tegas terhadap langkah Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN dalam melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC).
Langkah ini, menurut Giri, menjadi momentum penting untuk menata ulang penguasaan lahan oleh perusahaan besar di Lampung dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Kami dari DPRD Lampung sangat mendukung langkah DPR RI, selama itu demi kepentingan rakyat. Ini kesempatan untuk membuka data secara transparan,” ujar Giri, Kamis (10/7).
Giri menekankan bahwa isu HGU bukan hanya soal legalitas batas lahan, tetapi juga menyangkut keadilan tata ruang dan evaluasi menyeluruh terhadap kontribusi ekonomi perusahaan terhadap pembangunan daerah.
“Pengukuran ulang ini bisa menjadi titik tolak untuk meninjau ulang siapa saja pemegang lahan luas di Lampung dan sejauh mana mereka memberi manfaat kepada daerah,” katanya.
Ia juga mendorong Pemerintah Provinsi Lampung tidak pasif dalam menyikapi hal ini. Menurutnya, pemda perlu aktif menghitung kontribusi perusahaan-perusahaan besar—seperti SGC—terhadap pendapatan asli daerah (PAD), serapan tenaga kerja, dan pembangunan sosial.
“Kalau memang perusahaan besar menguasai lahan luas, maka pertanyaannya: apa imbal baliknya bagi rakyat Lampung? Ini yang harus kita hitung secara terbuka,” tandasnya.
Giri memastikan, DPRD akan terus mengawal proses ini agar tidak berhenti pada rapat semata, tetapi benar-benar menghasilkan kebijakan yang adil dan berpihak pada kepentingan publik.***