PANTAU LAMPUNG— Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) CT Scan di RSUD Batin Mangunang, Kota Agung, mulai menunjukkan perkembangan. Pada Rabu, 9 Juli 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menerima penitipan uang pengganti kerugian negara senilai Rp250 juta dari salah satu tersangka, M. Taufik, yang merupakan pihak swasta penyedia alat tersebut.
Penyerahan uang dilakukan melalui kuasa hukum M. Taufik dan diterima langsung oleh Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin, di kantor Kejaksaan, disaksikan oleh pejabat Kejari, perwakilan Bank BRI, dan penasihat hukum tersangka.
Menurut Adi Fakhruddin, uang yang dititipkan ini merupakan bentuk keseriusan tersangka dalam mengikuti proses hukum.
“Kami mengapresiasi itikad baik ini. Meski belum menutupi seluruh kerugian, ini langkah awal yang positif,” ujarnya.
Selain M. Taufik, Kejari sebelumnya juga menerima uang titipan sebesar Rp15 juta dari tersangka lainnya, Marizan, yang menjabat sebagai Kabid Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut. Total dana titipan dari kedua tersangka kini mencapai Rp265 juta.
Namun, berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan alat CT Scan itu mencapai Rp2,1 miliar, jauh di atas jumlah yang telah dititipkan sejauh ini.
Adi menegaskan bahwa penitipan uang tidak bersifat wajib dan dapat dilakukan hingga proses penuntutan berlangsung. Jika pengadilan memutuskan para tersangka bersalah, uang titipan akan disetor ke kas negara sesuai amar putusan hakim.
“Ini masih proses. Uang tetap kami simpan dalam rekening khusus dan akan digunakan sesuai putusan akhir pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum M. Taufik, Dandi Adiguna, menyatakan bahwa penitipan uang tersebut mencerminkan sikap kliennya yang menghormati proses hukum dan menunjukkan tanggung jawab.
“Kami ingin menunjukkan bahwa klien kami bersikap kooperatif. Ini bukan pengakuan bersalah, tapi bentuk niat baik,” ujar Dandi.
Ia juga menyebut bahwa nilai Rp250 juta adalah jumlah yang mampu disanggupi kliennya saat ini. Pihaknya masih menunggu proses pembuktian di persidangan yang akan datang.
“Masih banyak proses yang harus dilalui, tapi kami berharap langkah ini dapat menjadi pertimbangan jaksa maupun hakim,” tutupnya.
Penyerahan uang ini menjadi bagian penting dalam proses pemulihan kerugian negara di tengah kasus korupsi yang menyita perhatian publik, khususnya di sektor layanan kesehatan.***