• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 9, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Terbukti Tipu Ratusan Juta Lewat Investasi Fiktif, Ayin Divonis 3 Tahun Penjara

MeldaEditorMelda
Jul 9, 2025
A A
Terbukti Tipu Ratusan Juta Lewat Investasi Fiktif, Ayin Divonis 3 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang resmi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ayu Rismanita alias Ayin, warga Pesawaran, atas kasus penipuan dengan modus investasi fiktif yang menelan kerugian hingga Rp345 juta.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 9 Juli 2025, dalam sidang yang dipimpin Hakim Fajri. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Ayin secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

“Menyatakan terdakwa Ayu Rismanita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar hakim Fajri dalam persidangan.

BeritaTerkait

Modus Investasi Fiktif Rugikan Korban Rp345 Juta, Ayu Rismanita Dituntut 3 Tahun Penjara

Kapolda Lampung Tegaskan: Kolaborasi Kunci Lawan Kejahatan Keuangan Digital yang Makin Marak

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa sangat merugikan korban, menyalahgunakan kepercayaan, dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, Ayin tidak menunjukkan itikad baik untuk mengganti kerugian dan diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

ADVERTISEMENT

Jaksa Penuntut Umum Novita Wulandari sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara atas dakwaan Pasal 378 KUHP.

Kasus ini bermula antara Agustus hingga Desember 2023, saat Ayin menawarkan investasi bisnis penjualan batu split kepada korban, Vita, warga Bandar Lampung. Dengan janji keuntungan Rp10 juta per bulan dan pengembalian modal di akhir tahun, korban menyetorkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp145 juta.

Tidak berhenti di situ, pada pertengahan Desember 2023, Ayin kembali menawari investasi fiktif pengadaan semen senilai Rp200 juta dengan iming-iming keuntungan Rp30 juta di bulan berikutnya. Namun, hingga awal 2024, janji itu tak kunjung ditepati.

Fakta persidangan mengungkap bahwa uang yang disetor korban tidak pernah digunakan untuk kegiatan usaha, melainkan untuk membayar utang pribadi Ayin, termasuk kepada seseorang bernama Ramulus Prabawa, serta untuk kebutuhan pribadinya.

Kasus ini menambah daftar praktik penipuan bermodus investasi yang merugikan masyarakat dan mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran bisnis yang menjanjikan keuntungan tak masuk akal.***

Source: Oscar Sihotang
Tags: HukumLampungInvestasiBodongKasusAyinPenipuanVonisPengadilan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Samapta Polres Pesawaran Intensifkan Patroli Malam untuk Jaga Kamtibmas Kondusif

Next Post

Bupati Lampung Utara Hadiri Raker Kemenkes, Serukan Dukungan dan Percepatan Revitalisasi RSUD Ryacudu

Related Posts

Tersangka Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang Titipkan Rp250 Juta ke Kejari Tanggamus
Berita

Tersangka Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang Titipkan Rp250 Juta ke Kejari Tanggamus

Jul 9, 2025
Bupati Lampung Utara Hadiri Raker Kemenkes, Serukan Dukungan dan Percepatan Revitalisasi RSUD Ryacudu
Berita

Bupati Lampung Utara Hadiri Raker Kemenkes, Serukan Dukungan dan Percepatan Revitalisasi RSUD Ryacudu

Jul 9, 2025
Samapta Polres Pesawaran Intensifkan Patroli Malam untuk Jaga Kamtibmas Kondusif
Berita

Samapta Polres Pesawaran Intensifkan Patroli Malam untuk Jaga Kamtibmas Kondusif

Jul 9, 2025
Prof. Sudarman Tegas: LGBT Ancaman Kemanusiaan, Ajak Seluruh Elemen Bersatu Perangi Penyimpangan Seksual
Berita

Prof. Sudarman Tegas: LGBT Ancaman Kemanusiaan, Ajak Seluruh Elemen Bersatu Perangi Penyimpangan Seksual

Jul 9, 2025
Pendaftaran Sekolah Siger Sepi, Orang Tua Keluhkan Minim Informasi dan Syarat Survei Rumah
Berita

Sekolah Siger Tidak Rebut Siswa Swasta, Justru Berdayakan Guru Honorer Lokal

Jul 9, 2025
Meriah dan Penuh Makna, Ponpes Yatim Al-Ishlah Pringsewu Gelar Gebyar Senyum Muharam dan Santunan Anak Yatim
Berita

Meriah dan Penuh Makna, Ponpes Yatim Al-Ishlah Pringsewu Gelar Gebyar Senyum Muharam dan Santunan Anak Yatim

Jul 9, 2025
Next Post
Bupati Lampung Utara Hadiri Raker Kemenkes, Serukan Dukungan dan Percepatan Revitalisasi RSUD Ryacudu

Bupati Lampung Utara Hadiri Raker Kemenkes, Serukan Dukungan dan Percepatan Revitalisasi RSUD Ryacudu

Tersangka Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang Titipkan Rp250 Juta ke Kejari Tanggamus

Tersangka Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang Titipkan Rp250 Juta ke Kejari Tanggamus

banner 300250

Berita Terkini

  • Tersangka Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang Titipkan Rp250 Juta ke Kejari Tanggamus
  • Bupati Lampung Utara Hadiri Raker Kemenkes, Serukan Dukungan dan Percepatan Revitalisasi RSUD Ryacudu
  • Terbukti Tipu Ratusan Juta Lewat Investasi Fiktif, Ayin Divonis 3 Tahun Penjara
  • Samapta Polres Pesawaran Intensifkan Patroli Malam untuk Jaga Kamtibmas Kondusif
  • Prof. Sudarman Tegas: LGBT Ancaman Kemanusiaan, Ajak Seluruh Elemen Bersatu Perangi Penyimpangan Seksual
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In