• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 10, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Terbukti Tipu Ratusan Juta Lewat Investasi Fiktif, Ayin Divonis 3 Tahun Penjara

MeldaEditorMelda
Jul 9, 2025
A A
Terbukti Tipu Ratusan Juta Lewat Investasi Fiktif, Ayin Divonis 3 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang resmi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ayu Rismanita alias Ayin, warga Pesawaran, atas kasus penipuan dengan modus investasi fiktif yang menelan kerugian hingga Rp345 juta.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 9 Juli 2025, dalam sidang yang dipimpin Hakim Fajri. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Ayin secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

“Menyatakan terdakwa Ayu Rismanita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar hakim Fajri dalam persidangan.

BeritaTerkait

Polisi Tangkap Pria Ambarawa, Diduga Gelapkan Motor Teman Sendiri, Libatkan Narkotika

Pria di Pringsewu Gelapkan Motor dengan Modus Pinjam untuk Beli Rokok

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa sangat merugikan korban, menyalahgunakan kepercayaan, dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, Ayin tidak menunjukkan itikad baik untuk mengganti kerugian dan diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

ADVERTISEMENT

Jaksa Penuntut Umum Novita Wulandari sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara atas dakwaan Pasal 378 KUHP.

Kasus ini bermula antara Agustus hingga Desember 2023, saat Ayin menawarkan investasi bisnis penjualan batu split kepada korban, Vita, warga Bandar Lampung. Dengan janji keuntungan Rp10 juta per bulan dan pengembalian modal di akhir tahun, korban menyetorkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp145 juta.

Tidak berhenti di situ, pada pertengahan Desember 2023, Ayin kembali menawari investasi fiktif pengadaan semen senilai Rp200 juta dengan iming-iming keuntungan Rp30 juta di bulan berikutnya. Namun, hingga awal 2024, janji itu tak kunjung ditepati.

Fakta persidangan mengungkap bahwa uang yang disetor korban tidak pernah digunakan untuk kegiatan usaha, melainkan untuk membayar utang pribadi Ayin, termasuk kepada seseorang bernama Ramulus Prabawa, serta untuk kebutuhan pribadinya.

Kasus ini menambah daftar praktik penipuan bermodus investasi yang merugikan masyarakat dan mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran bisnis yang menjanjikan keuntungan tak masuk akal.***

Source: Oscar Sihotang
Tags: HukumLampungInvestasiBodongKasusAyinPenipuanVonisPengadilan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Samapta Polres Pesawaran Intensifkan Patroli Malam untuk Jaga Kamtibmas Kondusif

Next Post

Bupati Lampung Utara Hadiri Raker Kemenkes, Serukan Dukungan dan Percepatan Revitalisasi RSUD Ryacudu

Related Posts

Kredit Program Perumahan (KPP): Strategi Baru Pemerintah Dorong Akses Hunian Layak dan Ekonomi Rakyat Lampung
Bandar Lampung

Bandar Lampung di Persimpangan Sejarah: DPRD Didesak Makzulkan Eva Dwiana, Dugaan Pelanggaran Hukum Makin Menguat

Okt 10, 2025
Masa Depan Perumahan di Lampung: Tantangan, Krisis Keterjangkauan, dan Peluang Transformasi
Bandar Lampung

Kredit Program Perumahan (KPP): Strategi Baru Pemerintah Dorong Akses Hunian Layak dan Ekonomi Rakyat Lampung

Okt 10, 2025
SMA Negeri 1 Kebun Tebu Sukses Gelar Try Out Digital, Siapkan Siswa Hadapi UTBK-SNBT 2026 dan TKA 2025
Berita

SMA Negeri 1 Kebun Tebu Sukses Gelar Try Out Digital, Siapkan Siswa Hadapi UTBK-SNBT 2026 dan TKA 2025

Okt 10, 2025
Sinergi Penegakan Hukum Makin Kuat: Kalapas Dharmasraya Sambangi Pengadilan Negeri Pulau Punjung
Bandar Lampung

Sinergi Penegakan Hukum Makin Kuat: Kalapas Dharmasraya Sambangi Pengadilan Negeri Pulau Punjung

Okt 9, 2025
BUMD Lampung Dianggap Langgar Hak Buruh, YLBHI – LBH Bandar Lampung Desak PT Wahana Raharja Bayar Tunggakan Gaji
Bandar Lampung

BUMD Lampung Dianggap Langgar Hak Buruh, YLBHI – LBH Bandar Lampung Desak PT Wahana Raharja Bayar Tunggakan Gaji

Okt 9, 2025
Bingung! Pemangkasan TKD Lampung 580 Miliar, Sekolah Swasta Justru Gagal Dapat BOSDA
Bandar Lampung

Bingung! Pemangkasan TKD Lampung 580 Miliar, Sekolah Swasta Justru Gagal Dapat BOSDA

Okt 9, 2025
Next Post
Bupati Lampung Utara Hadiri Raker Kemenkes, Serukan Dukungan dan Percepatan Revitalisasi RSUD Ryacudu

Bupati Lampung Utara Hadiri Raker Kemenkes, Serukan Dukungan dan Percepatan Revitalisasi RSUD Ryacudu

Tersangka Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang Titipkan Rp250 Juta ke Kejari Tanggamus

Tersangka Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang Titipkan Rp250 Juta ke Kejari Tanggamus

Ka. BNNK Lampung Selatan Ajak Pemerintah Desa Aktif Dukung Gerakan Anti Narkoba Lewat Bimtek P4GN di Titiwangi

Ka. BNNK Lampung Selatan Ajak Pemerintah Desa Aktif Dukung Gerakan Anti Narkoba Lewat Bimtek P4GN di Titiwangi

Tanam 1.000 Bibit Mangrove, Langkah Nyata Rawat Bumi dari Pesisir Pesawaran

Tanam 1.000 Bibit Mangrove, Langkah Nyata Rawat Bumi dari Pesisir Pesawaran

Pemprov Lampung Resmi Luncurkan P4: Inovasi Digital Layanan Publik yang Makin Dekat dan Transparan

Pemprov Lampung Resmi Luncurkan P4: Inovasi Digital Layanan Publik yang Makin Dekat dan Transparan

banner 300250

Berita Terkini

  • Bandar Lampung di Persimpangan Sejarah: DPRD Didesak Makzulkan Eva Dwiana, Dugaan Pelanggaran Hukum Makin Menguat
  • Kredit Program Perumahan (KPP): Strategi Baru Pemerintah Dorong Akses Hunian Layak dan Ekonomi Rakyat Lampung
  • SMA Negeri 1 Kebun Tebu Sukses Gelar Try Out Digital, Siapkan Siswa Hadapi UTBK-SNBT 2026 dan TKA 2025
  • Sinergi Penegakan Hukum Makin Kuat: Kalapas Dharmasraya Sambangi Pengadilan Negeri Pulau Punjung
  • BUMD Lampung Dianggap Langgar Hak Buruh, YLBHI – LBH Bandar Lampung Desak PT Wahana Raharja Bayar Tunggakan Gaji
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In