PANTAU LAMPUNG— Kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022 resmi disidangkan. Terdakwa dalam kasus ini adalah Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.
Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (8/7/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan anggota majelis Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H.
Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu. Dalam surat dakwaan, Heri Iswahyudi diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain yang telah lebih dahulu disidangkan, yakni Tri Prameswari selaku Bendahara LPTQ dan Rustiyan yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ.
Jaksa mendakwa Heri dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp584.464.163.
Usai pembacaan dakwaan, pihak Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan tersebut. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 15 Juli 2025 dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak Terdakwa.
Sidang berlangsung lancar dan kondusif, dengan kehadiran aparat keamanan dan pihak-pihak terkait.***