PANTAU LAMPUNG— Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin nggak tinggal diam! Mereka berhasil membekuk satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Gunung Rejo, Way Ratai, Pesawaran. Pelaku berinisial JA (26) diamankan, sementara temannya, AS, masih kabur alias DPO.
Kejadiannya sendiri berlangsung Selasa (1 Juli 2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Korbannya adalah seorang petani bernama Ngadiono (54). Modusnya? Masuk lewat atap rumah dan gasak barang-barang berharga. Gaya film banget!
Barang yang Digondol:
- 1 unit motor Honda Beat Deluxe (silver, 2023)
- 3 unit HP (Realme, Infinix, dan 1 belum ketahuan)
- Total kerugian ditaksir Rp 25 juta
Para pelaku kabur lewat pintu samping setelah puas menguras rumah korban. Tapi, kesenangan itu nggak berlangsung lama. Tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh IPDA Sofian S, S.H. gercep melakukan pelacakan.
Akhirnya, Kamis pagi (3/7) pukul 05.00 WIB, pelaku JA diciduk di Desa Maja. Pas ditangkap, dia langsung ngaku dan membocorkan kalau aksinya bareng AS, yang sekarang jadi buronan.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 motor Honda Beat Deluxe (silver)
- 1 motor Honda Beat Street (hitam, tanpa noka-nosin)
- STNK atas nama Kesi Fitriasari
- Kunci kontak & kunci cakram motor
- HP Realme C21Y (warna hitam)
- Fotokopi surat keterangan leasing dari FIF
Saat ini, pelaku JA udah diamankan di Mapolsek Padang Cermin, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga terus ngeburu pelaku lainnya, AS, yang masih melenggang entah ke mana.***