PANTAU LAMPUNG– 2 Juli 2025, dini hari jadi momen krusial ketika Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan 4 kilogram ganja di ruas Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), tepatnya di Km 104 Jalur B.
Dalam patroli rutin sekitar pukul 01.30 WIB, tim PJR Induk 03 mencurigai sebuah Bus Simpati Star yang melaju dari arah Terbanggi Besar. Petugas pun menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Hasilnya? Sebuah tas ransel hitam mencurigakan ditemukan di bagasi. Setelah dibuka, petugas mendapati empat bungkus ganja yang dibalut rapat menggunakan lakban cokelat dan dibungkus pelindung air oranye.
“Totalnya ada sekitar 4 kilogram ganja. Saat itu juga langsung kita amankan,” ujar AKBP Indra Gilang Kusuma, Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung.
Barang haram itu diketahui milik HR (25), pria asal Kelurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Ia mengaku sendiri bahwa tas tersebut adalah miliknya.
“HR mengaku membawa ganja itu sendiri. Modusnya disembunyikan dalam tas biasa, seolah barang milik penumpang umum,” tambah Indra.
Setelah diamankan, HR dan barang bukti langsung diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut. Sat PJR memastikan bahwa mereka bertugas hingga tahap pengamanan awal sebelum menyerahkan proses hukum kepada unit terkait.
Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa narkoba masih mencoba menyusup lewat moda transportasi umum, namun kesigapan aparat membuat para pelaku tak berkutik.
“Kami selalu siap siaga di lapangan. Koordinasi cepat jadi kunci penggagalan penyelundupan ini,” tutup Indra dengan tegas.
Langkah cepat personel PJR ini pun jadi pengingat bahwa jalur tol bukan jalur aman bagi pelaku kejahatan. Siapa pun yang coba-coba, siap-siap digulung di tengah malam!***