PANTAU LAMPUNG — Menyikapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penghalangan tugas media, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara melalui Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Irawan Jekso Triyanto, S.H., M.M., memberikan klarifikasi resmi.
Klarifikasi ini menegaskan komitmen DPMPTSP terhadap kebebasan pers dan profesionalitas hubungan dengan media, sekaligus meluruskan kesalahpahaman yang terjadi saat konfirmasi awak media terkait dugaan pelanggaran perizinan oleh salah satu perusahaan, PT Yili Indonesia Dairi, pada 1 Juli 2025 lalu.
Menurut Irawan, saat itu sempat terjadi miskomunikasi yang memicu perdebatan kecil. Namun ia menegaskan bahwa narasumber memiliki hak untuk menolak diwawancarai, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menghormati profesi jurnalis dan mendukung penuh prinsip kebebasan pers. Namun, dalam konteks wawancara, setiap narasumber juga memiliki hak untuk menolak memberikan informasi jika merasa belum siap atau khawatir akan konsekuensi dari pernyataan tersebut,” ujar Irawan.
Ia juga menambahkan bahwa jika terdapat pemberitaan yang dinilai merugikan, maka narasumber memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers.
“Kami tidak pernah berniat menghalangi tugas media. Justru kami membuka ruang dialog dan kolaborasi agar tercipta pemberitaan yang berimbang dan objektif,” tegasnya.
DPMPTSP Lampung Utara berharap klarifikasi ini dapat menjadi jembatan pemahaman antara pihaknya dengan insan pers, dan memperkuat kolaborasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, serta komunikatif.***