PANTAU LAMPUNG — Dua pria asal Tanggamus diamankan jajaran Polres Pringsewu saat kedapatan membawa senjata tajam jenis golok di kawasan Pendopo Kabupaten Pringsewu, Selasa (1/7) sore. Salah satu dari mereka bahkan dinyatakan positif narkoba usai menjalani tes urine.
Kedua pria tersebut berinisial HH (20), warga Pekon Ngarip, Kecamatan Ulu Belu, dan RS (33), warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok. Aksi mereka terbongkar setelah tim patroli Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mencurigai gerak-gerik keduanya.
Ketika digeledah, petugas mendapati sebilah golok terselip di pinggang HH. Setelah diinterogasi, HH mengaku bahwa senjata tajam tersebut milik RS, dan dibawa untuk menyerang seseorang yang sebelumnya diduga telah mengeroyok RS di lokasi yang sama.
“Mereka sedang mencari orang yang diduga mengeroyok RS. Namun belum sempat bertindak, keduanya lebih dulu terjaring tim patroli,” jelas AKP Priyono, Kasi Humas Polres Pringsewu, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra.
Dalam pemeriksaan lanjutan, HH juga menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung zat Metamfetamin, zat aktif dalam narkotika jenis sabu. Hal ini semakin memperberat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba.
Kini, keduanya ditahan di Mapolres Pringsewu bersama barang bukti berupa sebilah golok lengkap dengan sarungnya. Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain. Penyelidikan terus berlanjut,” tambah AKP Priyono.***