PANTAU LAMPUNG— Komitmen Polres Lampung Selatan dalam memperkuat profesionalisme penegakan hukum mendapat energi baru. Bertempat di Aula GWL Mapolres, Senin (30/6/2025), Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Kalianda, Arizal Anwar, hadir sebagai narasumber utama dalam Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Acara dibuka langsung oleh Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin, serta dihadiri jajaran strategis dari Kasat, Kapolsek, hingga penyidik Satreskrim dan Satresnarkoba. Kegiatan ini bertujuan menyiapkan personel Polri menghadapi dinamika penegakan hukum pasca reformulasi KUHP nasional.
Dalam pemaparannya, Ketua PN Arizal Anwar menekankan bahwa KUHP baru bukan sekadar revisi pasal-pasal lama, melainkan transformasi cara pandang terhadap hukum pidana di Indonesia. KUHP yang kini telah disahkan ini mengedepankan nilai-nilai Pancasila, hukum adat, serta prinsip keadilan restoratif.
“Kini, hukum tidak lagi hanya soal penghukuman. Ia harus memberi ruang untuk pemulihan, proporsionalitas, dan perlindungan kelompok rentan,” ujar Arizal di hadapan peserta.
Beberapa poin penting yang disoroti antara lain penghapusan dikotomi ‘kejahatan dan pelanggaran’, pengakuan hukum adat dalam Pasal 2, perluasan asas legalitas, serta penegasan tanggung jawab pidana bagi korporasi. KUHP juga memberi perhatian khusus pada perlindungan anak dan penyandang disabilitas, menandai arah hukum pidana yang lebih manusiawi.
Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif kolaboratif ini. Menurutnya, setiap penyidik Polri wajib menguasai subtansi KUHP baru, agar proses penegakan hukum tidak hanya taat prosedur tetapi juga berlandaskan keadilan dan kebijaksanaan hukum.
“Ini bukan hanya sosialisasi, tapi investasi moral dan intelektual bagi seluruh jajaran penyidik. KUHP baru menuntut pendekatan yang lebih kontekstual dan humanis,” tegasnya.
Tak hanya menyasar internal, Polres Lampung Selatan juga berkomitmen mengedukasi masyarakat melalui penyuluhan hukum yang akan dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas dan unit pelayanan publik di tingkat Polsek.
“Kami membuka ruang konsultasi dan informasi. Masyarakat berhak tahu arah baru hukum pidana Indonesia,” tutup Kapolres.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret membangun sinergi antar institusi penegak hukum, agar pembaruan hukum nasional tidak hanya berhenti di atas kertas, tapi hadir sebagai solusi keadilan yang hidup di tengah masyarakat.***