PANTAU LAMPUNG– Tim Tekab 308 Polsek Natar kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, seorang remaja berusia 15 tahun berinisial R, warga Kecamatan Natar, diringkus atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor milik warga Desa Merak Batin.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tersangka kami amankan pada Jumat sore setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh unit reskrim,” ungkapnya, Sabtu, 28 Juni 2025.
Aksi curat ini terjadi pada Jumat dini hari. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku beraksi sekitar pukul 04.00 WIB, memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi dan minim pengawasan. Sepeda motor milik Andre (37), seorang mekanik di Perumahan Pulo Mas, menjadi sasaran.
Barang-barang yang dibawa kabur remaja tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi BE 2456 DCP, satu unit handphone Oppo A16, dan dompet berisi dokumen penting. Total kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.
Tersangka ditangkap di Dusun Tanjung Waras, Desa Merak Batin, tempat yang tak jauh dari lokasi kejadian. “Modusnya klasik, tapi tetap saja merugikan. Pelaku kini telah kami tahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas Kapolsek. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai tujuh tahun penjara.
Polisi juga berhasil mengamankan seluruh barang bukti, termasuk motor curian dan dokumen korban. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada, khususnya saat malam dan dini hari, serta tak segan melapor jika mencurigai aktivitas mencurigakan.
“Kami terus mengedepankan patroli dan respons cepat terhadap laporan warga. Kolaborasi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman,” tutup AKP Budi Howo.***