PANTAU LAMPUNG- Tak butuh waktu lama bagi Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran untuk mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Gunung Rejo, Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Pande Putu M, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku berhasil dibekuk hanya dalam waktu kurang dari sepekan setelah laporan diterima.
“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak cepat. Penyelidikan dilakukan intensif dan pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujar Iptu Pande.
Kejadian ini menimpa Sergius Yulianto (38) yang mendapati rumahnya dibobol saat fajar, Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Sejumlah barang berharga raib digondol pencuri, antara lain:
- Sepeda motor Honda Beat warna silver
- Laptop
- Emas 30 gram
- Dua unit handphone
- Speaker wireless
- Uang tunai Rp1,5 juta
Total kerugian ditaksir mencapai Rp70 juta.
Berbekal informasi dan penyelidikan mendalam, Selasa malam, 24 Juni 2025, pelaku berinisial MN (29) warga Kecamatan Negeri Katon berhasil diamankan di tempat persembunyiannya. Dalam pemeriksaan awal, MN mengakui seluruh perbuatannya.
“Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan. Proses penyidikan terus berlanjut, termasuk melacak keberadaan sisa barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Kasat Reskrim.
Kini pelaku mendekam di Mapolres Pesawaran dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Pesawaran juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melapor jika menemukan potensi tindak kejahatan.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kunci rumah, amankan kendaraan, dan jangan beri celah bagi pelaku kejahatan,” pesan Iptu Pande.
Polres Pesawaran tak hanya bicara soal respons cepat, tapi membuktikannya. Dalam hitungan hari, pelaku curat senyap diringkus. Bagi pelaku kejahatan, Pesawaran bukan tempat bermain!***