PANTAU LAMPUNG— Ruang digital kini menjadi ladang subur bagi praktik ilegal yang semakin lihai dalam menyamarkan jejak. Terbaru, Polda Lampung berhasil mengungkap praktik perdagangan amunisi ilegal yang dijual bebas melalui platform daring, dengan penyamaran produk menyerupai peralatan bengkel seperti mur, baut, hingga kunci pas.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan, kasus ini terkuak dari pengembangan penyelidikan industri rumahan perakitan senjata api ilegal di Bandarlampung.
“Pelaku berinisial RK mendapatkan amunisi dari platform digital. Secara kasatmata produknya seperti alat mekanik, tapi deskripsinya mencantumkan kaliber peluru, seperti 5,56 mm. Ini menjadi sinyal terselubung bagi pembeli,” jelas Kapolda dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025).
Modus ini diyakini dilakukan untuk menghindari deteksi sistem keamanan platform dan pengawasan aparat.
Jejak Digital Ungkap Jaringan Lintas Provinsi
Tim Cyber Polda Lampung kemudian menelusuri jejak digital pelaku hingga ke Purbalingga, Jawa Tengah. Seorang tersangka berinisial A berhasil diamankan dan diduga sebagai bagian dari jaringan pemasok amunisi ilegal secara daring.
“Dari hasil pelacakan, kami tangkap A yang berperan dalam rantai distribusi amunisi. Penangkapan ini sekaligus membuktikan bahwa dunia digital kini menjadi arena baru kejahatan terorganisir,” lanjut Helmy.
Selain A, dua tersangka lainnya—RK dan RS—juga turut diamankan. RK diketahui telah menjalankan bengkel rakitan senjata api ilegal sejak 2023 dan menjual senpi kepada berbagai kalangan.
Ribuan Amunisi dan Senpi Rakitan Disita
Penggerebekan yang dilakukan di sejumlah lokasi membuahkan hasil besar. Aparat menyita:
- 8.353 butir peluru berbagai kaliber: 7,62 mm, 5,56 mm, 38 special, dan 9 mm
- 1.044 selongsong peluru
- 4 pucuk senjata api rakitan
- Peralatan bengkel modifikasi: mesin las, bor, dan alat ubah air gun
- Komponen senjata: silencer, teleskop, silinder revolver
- Barang bukti pendukung: sejumlah handphone dan satu unit mobil
Kapolda menegaskan, peredaran senjata ilegal yang berakar dari platform digital ini sangat rentan dimanfaatkan untuk tindak kejahatan berat.
“Kejahatan seperti pencurian bersenjata di Lampung kerap melibatkan senjata rakitan. Ini mengancam keamanan masyarakat, dan kami tidak akan diam. Jaringan ini harus diputus sampai ke akar,” tegas Helmy.
Imbauan kepada Platform Digital
Sebagai langkah preventif, Polda Lampung kini memperkuat pengawasan terhadap transaksi daring yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penjualan senjata dan komponennya. Kapolda juga mengimbau agar penyedia platform digital meningkatkan algoritma pengawasan konten agar tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
“Kami harap platform-platform e-commerce maupun sosial media lebih waspada dan responsif terhadap penjualan produk mencurigakan. Keamanan digital tak boleh diabaikan,” tutup Helmy.***