PANTAU LAMPUNG – Aksi nekat seorang begal yang menyasar seorang mahasiswi di Kabupaten Pringsewu akhirnya berhasil diungkap jajaran kepolisian. Pelaku utama, MN (29), berhasil diringkus dalam sebuah operasi gabungan antara Polsek Pringsewu Kota dan Polres Pesawaran pada Rabu dini hari (25/6/2025) di rumahnya, Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis kambuhan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
“Dari hasil penyelidikan, MN terlibat dalam enam kasus curas—dua di antaranya terjadi di wilayah Pringsewu dan empat lainnya di Kabupaten Pesawaran,” ungkap Kompol Rohmadi, Kamis (26/6/2025).
Salah satu aksi kejahatan yang dilakukannya menimpa Tika Dwi Septiana (19), seorang mahasiswi asal Tanggamus. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa malam (29/4/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di jalan persawahan Pekon Rejosari, saat korban tengah mengendarai sepeda motor bersama temannya.
Pelaku membuntuti korban, kemudian memepet dan merampas tas selempang berisi telepon genggam, uang tunai, dan surat penting, menyebabkan kerugian sekitar Rp1,3 juta.
“MN beraksi seorang diri dengan cara memepet korban dan merampas barang secara paksa. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk bersenang-senang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolsek.
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kembali telepon genggam milik korban, yang kini telah dijadikan barang bukti untuk memperkuat proses hukum.
Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Pesawaran guna mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam aksi kriminal lainnya yang belum terungkap.
Atas perbuatannya, MN alias Mahmud Nuryani dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan jalanan bahwa pihak kepolisian tak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.***