• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 10, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Modus Investasi Fiktif Rugikan Korban Rp345 Juta, Ayu Rismanita Dituntut 3 Tahun Penjara

MeldaEditorMelda
Jun 25, 2025
A A
Modus Investasi Fiktif Rugikan Korban Rp345 Juta, Ayu Rismanita Dituntut 3 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Kasus penipuan bermodus investasi fiktif kembali mencuat di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Kali ini, terdakwa Ayu Rismanita resmi dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Wulandari dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Rabu (25/6/2025).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” tegas JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Fajri.

Perkara ini bermula pada rentang waktu 28 Agustus hingga 15 Desember 2023, ketika Ayu menawarkan investasi bisnis angkutan batu split kepada korban bernama Vita, dengan menjanjikan keuntungan Rp10 juta per bulan. Investasi ini disebut terkait dengan usaha milik Ramulus Prabawa, yang kini menjadi saksi dalam perkara.

Korban, yang tergiur dengan tawaran tersebut, mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai total Rp345 juta. Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, korban justru tak menerima sepeser pun pengembalian modal. Belakangan terungkap bahwa dana tersebut digunakan Ayu untuk membayar utang pribadinya, bukan untuk usaha yang dijanjikan.

BeritaTerkait

Sidang Korupsi BPRS Tanggamus: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Mantan Wakil Bupati

Terbukti Tipu Ratusan Juta Lewat Investasi Fiktif, Ayin Divonis 3 Tahun Penjara

Saat korban menuntut pengembalian modal dan keuntungan senilai Rp375 juta, Ayu tak mampu memenuhi janjinya. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung.

Majelis Hakim memberi waktu kepada terdakwa untuk menyusun pledoi atau pembelaan, yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan pada 2 Juli 2025 mendatang.***

ADVERTISEMENT
Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: InvestasiBodongModusInvestasiPengadilanTanjungkarangPenipuanFinansialTuntutanPidana
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kadis Perpussip Lampung Buka Lomba Resensi Buku: Literasi Meningkat, Plagiarisme Ditekan

Next Post

BRI Kanca Liwa Bangun Gapura dan Serahkan 20 Tenda UMKM di Pasar Way Batu: Simbol Semangat Baru Ekonomi Rakyat

Related Posts

Kredit Program Perumahan (KPP): Strategi Baru Pemerintah Dorong Akses Hunian Layak dan Ekonomi Rakyat Lampung
Bandar Lampung

Bandar Lampung di Persimpangan Sejarah: DPRD Didesak Makzulkan Eva Dwiana, Dugaan Pelanggaran Hukum Makin Menguat

Okt 10, 2025
Masa Depan Perumahan di Lampung: Tantangan, Krisis Keterjangkauan, dan Peluang Transformasi
Bandar Lampung

Kredit Program Perumahan (KPP): Strategi Baru Pemerintah Dorong Akses Hunian Layak dan Ekonomi Rakyat Lampung

Okt 10, 2025
SMA Negeri 1 Kebun Tebu Sukses Gelar Try Out Digital, Siapkan Siswa Hadapi UTBK-SNBT 2026 dan TKA 2025
Berita

SMA Negeri 1 Kebun Tebu Sukses Gelar Try Out Digital, Siapkan Siswa Hadapi UTBK-SNBT 2026 dan TKA 2025

Okt 10, 2025
Sinergi Penegakan Hukum Makin Kuat: Kalapas Dharmasraya Sambangi Pengadilan Negeri Pulau Punjung
Bandar Lampung

Sinergi Penegakan Hukum Makin Kuat: Kalapas Dharmasraya Sambangi Pengadilan Negeri Pulau Punjung

Okt 9, 2025
BUMD Lampung Dianggap Langgar Hak Buruh, YLBHI – LBH Bandar Lampung Desak PT Wahana Raharja Bayar Tunggakan Gaji
Bandar Lampung

BUMD Lampung Dianggap Langgar Hak Buruh, YLBHI – LBH Bandar Lampung Desak PT Wahana Raharja Bayar Tunggakan Gaji

Okt 9, 2025
Bingung! Pemangkasan TKD Lampung 580 Miliar, Sekolah Swasta Justru Gagal Dapat BOSDA
Bandar Lampung

Bingung! Pemangkasan TKD Lampung 580 Miliar, Sekolah Swasta Justru Gagal Dapat BOSDA

Okt 9, 2025
Next Post
BRI Kanca Liwa Bangun Gapura dan Serahkan 20 Tenda UMKM di Pasar Way Batu: Simbol Semangat Baru Ekonomi Rakyat

BRI Kanca Liwa Bangun Gapura dan Serahkan 20 Tenda UMKM di Pasar Way Batu: Simbol Semangat Baru Ekonomi Rakyat

Sekolah Swasta Lampung Terancam Gulung Tikar, Forum Kepala Sekolah Kritik Kebijakan Ijazah Gratis

Sekolah Swasta Lampung Terancam Gulung Tikar, Forum Kepala Sekolah Kritik Kebijakan Ijazah Gratis

Skandal Sertifikat Tanah: Mantan Kepala BPN Lampung Selatan dan PPAT Ditahan, Negara Rugi Rp54,4 Miliar

Skandal Sertifikat Tanah: Mantan Kepala BPN Lampung Selatan dan PPAT Ditahan, Negara Rugi Rp54,4 Miliar

Kunker Wisata: Dari Lampung ke Jogja, Demi Destinasi atau Destinasi Demi?

Kunker Wisata: Dari Lampung ke Jogja, Demi Destinasi atau Destinasi Demi?

Limbah Pabrik Cemari Lingkungan, DLH Lampung Utara Bergerak — Perusahaan Bungkam

Limbah Pabrik Cemari Lingkungan, DLH Lampung Utara Bergerak — Perusahaan Bungkam

banner 300250

Berita Terkini

  • Bandar Lampung di Persimpangan Sejarah: DPRD Didesak Makzulkan Eva Dwiana, Dugaan Pelanggaran Hukum Makin Menguat
  • Kredit Program Perumahan (KPP): Strategi Baru Pemerintah Dorong Akses Hunian Layak dan Ekonomi Rakyat Lampung
  • SMA Negeri 1 Kebun Tebu Sukses Gelar Try Out Digital, Siapkan Siswa Hadapi UTBK-SNBT 2026 dan TKA 2025
  • Sinergi Penegakan Hukum Makin Kuat: Kalapas Dharmasraya Sambangi Pengadilan Negeri Pulau Punjung
  • BUMD Lampung Dianggap Langgar Hak Buruh, YLBHI – LBH Bandar Lampung Desak PT Wahana Raharja Bayar Tunggakan Gaji
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In