PANTAU LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menandatangani nota kesepahaman strategis untuk memperkuat kolaborasi hukum dan mempercepat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kesepakatan ini menjadi salah satu langkah konkret menuju pembangunan nasional dalam bingkai Asta Cita dan visi besar Indonesia Emas 2045.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa (24/6/2025).
“Kesepakatan ini mendukung Asta Cita sebagai arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Gubernur Mirza dalam sambutannya.
Sinergi Strategis Pemerintah dan Penegak Hukum
Gubernur Mirza menyoroti pentingnya peran Kejati dalam mendampingi Pemprov Lampung, khususnya dalam penyelesaian tunggakan pajak, pengamanan aset daerah, serta pemberian pertimbangan hukum untuk tata kelola yang bersih dan transparan.
“PAD adalah tulang punggung pembangunan. Dengan sinergi ini, kami optimistis bisa menggali potensi daerah lebih optimal dan akuntabel,” ungkapnya.
Kesepakatan ini mencakup berbagai bentuk pendampingan hukum, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi, termasuk penertiban wajib pajak tidak patuh dan penyelamatan aset daerah.
Dari Preventif hingga Penindakan
Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo menegaskan bahwa kerja sama ini bersifat menyeluruh—mulai dari langkah preventif hingga tindakan hukum represif, jika diperlukan.
“Kita mulai dengan pendekatan persuasif. Kejaksaan hadir untuk membantu, bukan semata-mata menindak,” ujar Kajati Danang.
Menurutnya, Kejati akan membantu memetakan potensi pajak daerah di Bapenda, mengidentifikasi wajib pajak tidak patuh, dan melakukan edukasi bersama agar masyarakat memahami kewajiban perpajakan secara utuh.
“Nanti kita akan turun ke lapangan bersama. Bukan hanya penagihan, tetapi juga membangun kesadaran publik bahwa kewajiban pajak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Langkah Menuju Tata Kelola yang Akuntabel
Kesepakatan ini, menurut Gubernur Mirza, bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan komitmen moral dan hukum untuk menghadirkan birokrasi yang efisien, profesional, dan transparan.
Melalui langkah ini, Pemprov Lampung ingin memastikan setiap potensi PAD dikelola secara optimal untuk mendorong pembangunan yang merata dan inklusif, sejalan dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan semangat kolaborasi antarlembaga dan visi pembangunan jangka panjang, Pemprov dan Kejati Lampung menegaskan komitmen kuat mereka dalam memperkuat pondasi ekonomi daerah, mempercepat pemulihan fiskal, dan mengawal perjalanan Lampung menuju masa depan yang lebih sejahtera dan berdaya saing.***