PANTAU LAMPUNG – Aksi pencurian sapi di wilayah Desa Munjuk Sampurna, Kecamatan Kalianda, pada Jumat (20/6/2025) dini hari, berhasil diungkap dengan cepat oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda. Pelaku berinisial IS (44), warga Desa Taman Agung, ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku IS diamankan kurang dari tujuh jam setelah laporan masuk. Dari rumahnya, kami berhasil menemukan satu ekor sapi jantan jenis metal milik korban,” ujar Sulyadi, Jumat malam.
Modus Masuk Kandang Tanpa Pintu
Kejadian berawal sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban, Zaeni (54), seorang petani asal Desa Munjuk Sampurna, menyadari sapi jantan berwarna merah miliknya telah hilang dari kandang belakang rumah yang tidak memiliki pintu. Pelaku diduga masuk dengan mudah, membuka tali pengikat sapi, dan menariknya keluar secara diam-diam.
Mengetahui hewan ternaknya raib, korban segera melapor ke Polsek Kalianda. Tanggapan cepat diberikan aparat dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi dari warga sekitar.
Penggerebekan di Kampung Sawah
Berkat keterangan warga dan hasil penelusuran, petugas langsung menggerebek rumah IS yang berada di Dusun Kampung Sawah, Desa Taman Agung, pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB. Di belakang rumah pelaku, petugas menemukan sapi jantan milik korban yang masih hidup.
“Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya saat diinterogasi di lokasi,” tegas Iptu Sulyadi.
Barang bukti berupa seekor sapi jantan jenis metal berusia sekitar satu tahun, dengan estimasi nilai sekitar Rp12 juta, langsung diamankan. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Kalianda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Pelaku IS kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kami,” pungkas Kapolsek.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kriminal serupa. Ketanggapan dan kesigapan aparat menjadi bukti nyata bahwa kejahatan tidak akan pernah mendapat ruang di wilayah hukum Lampung Selatan.***