PANTAU LAMPUNG – Kasus kekerasan yang dilatarbelakangi kecemburuan berujung pada aksi kriminal berhasil diungkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang. Seorang pria berinisial MA (48), warga Desa Sukanegara, ditangkap pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di kawasan setempat.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan terhadap seorang buruh bernama Sahroni.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin Ipda Ari Andriyana. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah memukul korban dan merampas ponselnya,” terang Kompol Samsari, Jumat (20/6/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah warung di Jalan Ir. Sutami, Dusun Gunung Besi. Saat itu, korban tengah berada di warung bersama istri pelaku dan seorang temannya. Diduga terbakar api cemburu, pelaku datang dan menuduh korban berselingkuh dengan istrinya.
Dalam kondisi emosi, pelaku meminta korban menyerahkan ponselnya. Namun, korban menolak memberikan kata sandi, sehingga pelaku mengambil sebatang kayu kaso dan memukulkannya ke tubuh korban. Akibat serangan itu, korban mengalami patah tulang pada lengan kiri. Setelah itu, pelaku membawa kabur ponsel korban bermerek OPPO A53, menyebabkan kerugian sekitar Rp 2 juta.
Korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tanjung Bintang. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku di kediaman sementaranya.
Barang bukti berupa kayu kaso yang digunakan untuk memukul korban turut diamankan. Pelaku kini mendekam di Mapolsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kompol Samsari.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah pribadi secara damai dan tidak main hakim sendiri, karena konsekuensinya bisa menghancurkan masa depan pelaku maupun merugikan korban secara fisik dan psikologis.***