PANTAU LAMPUNG — BRI Cabang Pringsewu menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dokumen salah satu nasabah yang disebutkan bermasalah. Melalui penjelasan langsung dari Pimpinan Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, dipastikan bahwa seluruh proses pelayanan terhadap nasabah telah mengikuti prosedur resmi dan sesuai ketentuan internal bank.
Syarifudin menjelaskan, nasabah tersebut tidak memiliki hubungan kredit aktif dengan BRI Unit Wonosobo dari tahun 2018 hingga Agustus 2023. Artinya, pada tahun 2018, dokumen milik nasabah tidak berada dalam arsip penyimpanan BRI.
Baru pada September 2023, nasabah mengajukan fasilitas kredit melalui produk Kredit Cepat (KECE), yang kemudian dilunasi pada Maret 2024. Sepanjang periode pelunasan hingga Mei 2025, tidak terdapat permintaan pengambilan dokumen dari pihak nasabah.
“Permintaan dokumen baru disampaikan oleh nasabah pada Mei 2025, dan langsung kami proses sesuai dengan SOP pengelolaan dokumen nasabah yang berlaku di BRI,” jelas Syarifudin.
BRI Unit Wonosobo, tambahnya, juga telah melakukan komunikasi aktif dengan nasabah untuk memastikan bahwa dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam keadaan aman dan siap diserahkan kepada yang bersangkutan.
Selain itu, BRI juga telah menyepakati pertemuan bersama kuasa hukum nasabah sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara profesional dan transparan.
“BRI berkomitmen menjalankan operasional yang berlandaskan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), termasuk dalam pengelolaan dokumen dan pelayanan kepada seluruh nasabah,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, BRI Pringsewu berharap publik memperoleh informasi yang benar dan proporsional, serta mengajak masyarakat untuk senantiasa berkomunikasi langsung jika terjadi kendala dalam layanan perbankan.***