PANTAU LAMPUNG — Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan yang ditemukan terkubur di belakang rumah warga Dusun 3, Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Rabu (11/6/2025). Pelakunya tak lain adalah ibu kandung bayi itu sendiri, seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RD.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam konferensi pers menjelaskan, RD kini berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum anak. RD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi,” kata Kapolres, Rabu (11/6/2025).
Kasus ini terkuak usai laporan warga yang menemukan jasad bayi dalam kondisi terkubur sedalam 50 cm dekat kandang ayam. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti cangkul, daster jingga yang dikenakan RD saat persalinan, dan sampel DNA bayi hasil autopsi.
RD mengaku melahirkan tanpa bantuan di kamar mandi rumahnya pada 4 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Bayi lahir pucat dan tak menangis. RD kemudian membungkusnya dalam plastik hitam dan menguburnya seorang diri.
“Motifnya untuk menyembunyikan kelahiran anak di luar nikah,” ujar AKBP Yusriandi.
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 305 KUHP juncto Pasal 181 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara dan/atau pidana tambahan 9 bulan penjara atau denda.
Kapolres menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial agar kasus serupa tidak terulang.
“Segera laporkan jika ada tanda-tanda mencurigakan ke Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres di +62 811-7970-2025,” imbaunya.***