• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Agustus 16, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Pelaku Pembunuhan Keji di Natar Ditangkap: Polisi Ungkap Motif dan Rentetan Kejahatan

MeldaEditorMelda
Jun 17, 2025
A A
Pelaku Pembunuhan Keji di Natar Ditangkap: Polisi Ungkap Motif dan Rentetan Kejahatan
ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

Lampung Cetak Sejarah, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Gudep Alkautsar Gelar Upacara Hari Pramuka ke-64 Penuh Semangat dan Apresiasi

PANTAU LAMPUNG– Tim gabungan dari Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polres Pringsewu berhasil menangkap Kelik Fitri Sonianto alias Joni (35), tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap Siti Sulasih (31) di kebun karet Natar. Joni berhasil diringkus di Desa Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu, pada Minggu (15/6/2025) dini hari.


Penangkapan Singkat Mengakhiri Pelarian Panjang

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa penangkapan Joni berkat informasi cepat dari masyarakat. “Kami mendapat informasi soal keberadaan tersangka, tim segera bergerak,” ujar AKBP Yusriandi. Joni yang tengah tertidur di sebuah kursi tak menyadari kedatangan polisi dan langsung dibekuk tanpa perlawanan sekitar pukul 05.30 WIB.


Terkuaknya Rentetan Aksi Keji

Investigasi kepolisian mengungkap bahwa sebelum insiden di Natar, Joni terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur di Pringsewu. Setelahnya, ia melarikan diri dan bersembunyi di kebun karet Natar, tempat Siti Sulasih menjadi korban berikutnya.

Tragedi yang menimpa Siti Sulasih bermula pada Sabtu, 24 Mei 2025. Siti memergoki Joni tertidur di ladang jagung. Niat Joni untuk mencuri sepeda motor korban berhasil digagalkan, namun hal ini justru memicu aksi yang lebih brutal. Joni kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan. Siti yang mencoba melawan dan berteriak, dipukul dan dibenturkan kepalanya berulang kali. Dalam kepanikannya, Joni mengikat tangan dan mulut korban dengan celana panjang hingga Siti tak lagi bergerak dan mengalami kejang-kejang. Setelah itu, Joni kabur membawa motor korban. Siti ditemukan tewas mengenaskan pada pukul 19.00 WIB oleh keluarganya.


Bukti Ilmiah dan Pengakuan Pelaku Perkuat Kasus

Joni telah mengakui semua perbuatannya, mulai dari persetubuhan anak, pencurian kendaraan bermotor, pemerkosaan, hingga pembunuhan. Polisi berhasil menyita barang bukti penting: sebilah celurit, sebuah batu, sepeda motor Yamaha Jupiter Z, dan ponsel Infinix. Kompol Zaldy Kurniawan, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan Puslabfor telah mengonfirmasi darah pada batu yang ditemukan di TKP adalah milik korban. “DNA pelaku dengan sperma yang ada di kemaluan korban juga akan dicek untuk pembuktian scientific,” tambah Kompol Zaldy, menunjukkan komitmen polisi dalam mengumpulkan bukti kuat.


Hukuman Berlapis Menanti Pelaku Sadis

Atas serangkaian kejahatan kejinya, Joni dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat, antara lain:

  • Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan (ancaman 12 tahun penjara)
  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman 15 tahun penjara)
  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman 20 tahun penjara)
  • Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ancaman 7 tahun penjara)
  • Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian (ancaman 15 tahun penjara)

Penangkapan Joni menjadi langkah krusial dalam penegakan hukum dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.***

ADVERTISEMENT
Source: Ahmad Hidayat
Tags: #kriminalHukumPidanaLampungPembunuhanSadisPemerkosaanPenangkapan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda ke Kecamatan, Dorong Sinergi Pariwisata dan UMKM

Next Post

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak Bencana, Janjikan Usulan Rutilahu

Related Posts

Lampung Cetak Sejarah, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut
Berita

Lampung Cetak Sejarah, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Agu 16, 2025
Ketua Umum PPWI dan Yayasan SKKP Tinjau Langsung Program Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji
Berita

Ketua Umum PPWI dan Yayasan SKKP Tinjau Langsung Program Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji

Agu 16, 2025
325 Personel Polda Lampung Siap Amankan Laga Bhayangkara Presisi vs PSM Makassar
Bandar Lampung

325 Personel Polda Lampung Siap Amankan Laga Bhayangkara Presisi vs PSM Makassar

Agu 16, 2025
Bernardo Tavares Bela Jose Mourinho Jelang Laga PSM Makassar vs Bhayangkara Presisi Lampung FC
Bandar Lampung

Reaksi Keras Paul Munster Ketika Jurnalis Bicara Arsenal

Agu 16, 2025
Pemprov Lampung Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80

Agu 16, 2025
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Lampung, Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan HUT RI ke-80
Bandar Lampung

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Lampung, Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan HUT RI ke-80

Agu 16, 2025
Next Post
Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak Bencana, Janjikan Usulan Rutilahu

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak Bencana, Janjikan Usulan Rutilahu

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Selatan Gelar Khitanan Massal dan Layanan Kesehatan Gratis

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Selatan Gelar Khitanan Massal dan Layanan Kesehatan Gratis

Polisi Ringkus Pelaku Curat di Ketapang, Satu Rekan Masih Buron

Polisi Ringkus Pelaku Curat di Ketapang, Satu Rekan Masih Buron

Baru Bebas, Residivis di Pringsewu Kembali Edarkan Sabu

Baru Bebas, Residivis di Pringsewu Kembali Edarkan Sabu

Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak, Parosil Teken Komitmen Bersama Lintas Sektor

Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak, Parosil Teken Komitmen Bersama Lintas Sektor

banner 300250

Berita Terkini

  • Lampung Cetak Sejarah, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut
  • Ketua Umum PPWI dan Yayasan SKKP Tinjau Langsung Program Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji
  • 325 Personel Polda Lampung Siap Amankan Laga Bhayangkara Presisi vs PSM Makassar
  • Reaksi Keras Paul Munster Ketika Jurnalis Bicara Arsenal
  • Pemprov Lampung Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In