PANTAU LAMPUNG– Tim gabungan dari Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polres Pringsewu berhasil menangkap Kelik Fitri Sonianto alias Joni (35), tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap Siti Sulasih (31) di kebun karet Natar. Joni berhasil diringkus di Desa Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu, pada Minggu (15/6/2025) dini hari.
Penangkapan Singkat Mengakhiri Pelarian Panjang
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa penangkapan Joni berkat informasi cepat dari masyarakat. “Kami mendapat informasi soal keberadaan tersangka, tim segera bergerak,” ujar AKBP Yusriandi. Joni yang tengah tertidur di sebuah kursi tak menyadari kedatangan polisi dan langsung dibekuk tanpa perlawanan sekitar pukul 05.30 WIB.
Terkuaknya Rentetan Aksi Keji
Investigasi kepolisian mengungkap bahwa sebelum insiden di Natar, Joni terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur di Pringsewu. Setelahnya, ia melarikan diri dan bersembunyi di kebun karet Natar, tempat Siti Sulasih menjadi korban berikutnya.
Tragedi yang menimpa Siti Sulasih bermula pada Sabtu, 24 Mei 2025. Siti memergoki Joni tertidur di ladang jagung. Niat Joni untuk mencuri sepeda motor korban berhasil digagalkan, namun hal ini justru memicu aksi yang lebih brutal. Joni kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan. Siti yang mencoba melawan dan berteriak, dipukul dan dibenturkan kepalanya berulang kali. Dalam kepanikannya, Joni mengikat tangan dan mulut korban dengan celana panjang hingga Siti tak lagi bergerak dan mengalami kejang-kejang. Setelah itu, Joni kabur membawa motor korban. Siti ditemukan tewas mengenaskan pada pukul 19.00 WIB oleh keluarganya.
Bukti Ilmiah dan Pengakuan Pelaku Perkuat Kasus
Joni telah mengakui semua perbuatannya, mulai dari persetubuhan anak, pencurian kendaraan bermotor, pemerkosaan, hingga pembunuhan. Polisi berhasil menyita barang bukti penting: sebilah celurit, sebuah batu, sepeda motor Yamaha Jupiter Z, dan ponsel Infinix. Kompol Zaldy Kurniawan, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan Puslabfor telah mengonfirmasi darah pada batu yang ditemukan di TKP adalah milik korban. “DNA pelaku dengan sperma yang ada di kemaluan korban juga akan dicek untuk pembuktian scientific,” tambah Kompol Zaldy, menunjukkan komitmen polisi dalam mengumpulkan bukti kuat.
Hukuman Berlapis Menanti Pelaku Sadis
Atas serangkaian kejahatan kejinya, Joni dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat, antara lain:
- Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan (ancaman 12 tahun penjara)
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman 15 tahun penjara)
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman 20 tahun penjara)
- Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ancaman 7 tahun penjara)
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian (ancaman 15 tahun penjara)
Penangkapan Joni menjadi langkah krusial dalam penegakan hukum dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.***