PANTAU LAMPUNG— Seorang pemuda berinisial AK (27) harus berurusan dengan hukum setelah nekat menyerang tetangganya dengan pisau badik di Desa Banjarsuri, Kecamatan Sidomulyo, Jumat (13/6/2025) sore.
Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami mengamankan AK karena telah menyerang korban, Tamsis (39), dengan pisau badik hingga mengalami luka di perut dan betis kirinya,” ungkap Kapolsek.
Motif penyerangan ini dipicu ucapan korban yang dinilai menghina ibu pelaku. Insiden bermula pada 11 Juni 2025, ketika AK mendengar percakapan korban yang menyebut ibunya dengan kata-kata kasar di depan rumahnya. Meski sang ibu sempat menahan amarah anaknya, emosi AK tak terbendung.
Puncaknya, sepulang dari kebun pada 13 Juni 2025, AK mendatangi rumah korban sambil menghardik,
“Mau saya bunuh?”
Tanpa banyak kata, pelaku mencabut pisau badik dan menyerang korban yang baru keluar rumah. Tamsis sempat melawan, namun tetap terkena tikaman di perut dan betis.
Beruntung warga sekitar segera melerai dan membawa korban ke Puskesmas Sidomulyo untuk mendapat perawatan. Sementara itu, polisi yang mendapat laporan segera bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pisau badik dan pakaian korban yang berlumur darah.
“Pelaku kini dijerat Pasal 338 jo Pasal 53 atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh detail kejadian. Polsek Sidomulyo berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.***