PANTAU LAMPUNG — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu terus menelusuri keberadaan sertifikat tanah Pasar Gadingrejo, menyusul berakhirnya kontrak kerjasama dengan pihak pengembang PT Realita Agung Semesta (RAS).
Sekretaris BPKAD Pringsewu, Tri Antara, didampingi Kasubid Aset, Zunaidi, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima salinan sertifikat, baik asli maupun fotokopi, sejak proses serah terima dari Pemkab Tanggamus pada 2011.
“Acuan kami hanya berita acara serah terima antara Pemkab Tanggamus dan Pemkab Pringsewu yang ditandatangani resmi oleh Bupati Bambang Kurniawan dan Pj. Bupati Sudarno Eddi pada 1 April 2011,” jelas Tri Antara.
Diketahui, lahan Pasar Gadingrejo memiliki status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 5 tertanggal 3 Agustus 2004 atas nama Pemkab Tanggamus, yang kemudian diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT RAS dengan masa berlaku 20 tahun dan berakhir 16 Mei 2025.
Setelah masa HGB berakhir, pengelolaan aset kembali ke tangan Pemkab Pringsewu. Namun, ketidakjelasan dokumen sertifikat tanah memicu langkah verifikasi lanjutan oleh BPKAD.
“Kami telah berkoordinasi dengan BPN Pringsewu untuk melacak keberadaan sertifikat tersebut. Ini penting untuk menjaga kejelasan status aset,” kata Zunaidi.
Ia juga menambahkan bahwa masalah dokumen aset tak hanya terjadi di Pasar Gadingrejo. Pasar Induk Pringsewu juga mengalami hal serupa, meskipun untuk lokasi tersebut tersedia salinan fotokopi sertifikat.
Sebagai langkah pengamanan, BPKAD akan menerapkan sistem sewa bangunan kepada para pedagang berdasarkan dasar hukum HPL. Pendataan ulang seluruh aset pasar juga tengah disiapkan guna keperluan administrasi dan pengawasan.
“Kami juga menugaskan kepala UPT Pasar untuk mengawasi secara fisik agar aset tidak disalahgunakan,” tegas Tri Antara.
📌 Catatan Lain: Dua Motor Dinas Dinyatakan Hilang
Selain aset pasar, BPKAD juga mengungkapkan kehilangan dua unit sepeda motor dinas di dua pekon, yakni Tanjung Rusia Timur (Pardasuka) dan Tri Tunggal (Adiluwih). Namun, kasus ini sudah ditindaklanjuti dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang telah diproses oleh tim inspektorat.
“Nilai ganti rugi sudah ditetapkan dan prosesnya selesai. Tidak ada masalah lagi,” pungkas Tri Antara.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Pringsewu dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah di tengah proses transisi aset strategis seperti pasar.***