PANTAU LAMPUNG — Pemerintah Kabupaten Pringsewu resmi mengambil alih pengelolaan Pasar Gadingrejo setelah kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, PT RUS, berakhir. Saat ini, Dinas Koperindag tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap para pedagang sebelum menyusun kontrak dan regulasi baru yang akan diberlakukan ke depan.
Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag, Reka Pahlefi, mengungkapkan, pendataan ini merupakan langkah awal dalam proses penataan ulang pasar yang akan mengacu pada regulasi baru milik pemerintah.
“Saat ini kami masih melakukan pendataan. Estimasi awal ada lebih dari 300 pedagang, termasuk yang berada di bahu jalan dan pedagang kaki lima,” kata Reka di Kantor Diskoperindag, Rabu (11/6/2025).
🧾 Prioritaskan Pemilik Lama, Tak Ada yang Dirugikan
Menurut Reka, langkah pertama pemerintah adalah mendata eks pemilik Hak Guna Bangunan (HGB), khususnya yang menempati kios milik pemerintah. Di Pasar Gadingrejo terdapat 41 bangunan, yang masing-masing memiliki beberapa kios, bahkan ada yang berisi hingga delapan unit.
“Kita tetap mempertimbangkan situasi di lapangan. Prinsipnya, pedagang lama, apalagi yang sudah punya HGB, tidak akan dirugikan,” tegasnya.
📜 Mengacu Perda Baru, Persiapkan SK Bupati
Dengan pengambilalihan ini, Pemkab akan mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang sewa kios/gedung. Pendapatan dari sektor pasar akan disalurkan sesuai tugas masing-masing OPD.
- Sewa kios/bangunan dikelola Diskoperindag
- Retribusi kebersihan masuk ke Dinas Lingkungan Hidup
- Retribusi parkir ke Dinas Perhubungan
Untuk mengatur penempatan dan kontrak baru, Pemkab akan menyusun regulasi turunan berupa Perbup, SK Bupati, atau Instruksi Bupati.***