• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 31, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Hakim Kabulkan Praperadilan Ketua PGRI Metro, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Oskar SihotangEditorOskar Sihotang
Jun 11, 2025
A A

Ist

ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

Aneh, Pemilik Bimbel Mahesha Lawung Sejahtera Dipolisikan Kasus Penipuan, Korban Malah Digugat

Gudang Penimbunan BBM Diduga Ilegal Terbakar di Lempasing Bandar Lampung

ADVERTISEMENT
PANTAU LAMPUNG – Pengadilan Negeri Kota Metro, Provinsi Lampung mengabulkan permohonan praperadilan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Metro, Adi Firmansyah.

Adi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual, namun kini status tersangkanya resmi dinyatakan tidak sah oleh hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro memutuskan bahwa penetapan Adi sebagai tersangka oleh Polres Metro pada 10 Mei 2025 melanggar prosedur hukum.

Dalam amar putusannya, hakim menilai tindakan penyidik tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena proses penyidikan yang tidak sesuai KUHAP.

“Tidak ada surat panggilan klarifikasi, saksi, ataupun penetapan tersangka yang disampaikan secara patut kepada klien kami,” kata kuasa hukum Adi, Ryan Gumay, kepada wartawan, Rabu, 11 Juni 2025.

Ryan menjelaskan bahwa langkah penyidik bertentangan dengan asas fair trial dan prinsip due process of law.

Pasalnya, majelis hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta melanggar hak asasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

“Putusan tersebut menyatakan, permohonan praperadilan dikabulkan sebagian, penetapan tersangka terhadap Adi Firmansyah tidak sah, Polres Metro wajib membebaskan Adi dari tahanan dan biaya perkara dibebankan ke termohon (Polres Metro),” jelasnya.

Ryan Gumay mengungkapkan kronologi berbeda atas tuduhan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada kliennya oleh pelapor, Shersy Oxa Loren.

Ryan menyebut bahwa Adi kerap diminta membantu pengobatan spiritual kepada pelapor yang mengaku sering mengalami kerasukan.

“Sudah beberapa kali diruqyah, bahkan sempat sembuh. Tapi di pengobatan keempat, justru Pak Adi dilaporkan,” kata Ryan.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 5 Mei 2025, di rumah korban. Menurut Ryan, proses pengobatan dilakukan di hadapan keluarga korban, namun diduga ruangan telah dikondisikan sebelumnya, termasuk adanya kamera pengawas (CCTV).

Ryan menjelaskan bahwa pada pengobatan itu, Adi menekan titik-titik tertentu termasuk di area bawah ketiak yang dipercaya sebagai jalur keluar masuk makhluk gaib.

Hal tersebut dilakukan dengan izin dari pelapor. Empat hari kemudian, keluarga pelapor menghubungi Adi dan memintanya datang kembali.

“Tapi malam itu, suasana jadi tegang. Korban marah-marah dan ada anggota keluarga yang memanggil oknum polisi. HP Adi dan istrinya disita, dan malam itu mereka dibawa ke Polres tanpa tahu kesalahannya apa,” beber Ryan.

Menurut dia, kliennya langsung ditahan tanpa surat panggilan atau status sebagai saksi.

“Jam 9 malam ditahan, tapi LP (Laporan Polisi) baru dibuat jam 23.08. Bukti-bukti surat penyidikan, SPDP, hingga BAP semua dibuat seolah-olah menyusul, padahal prosesnya sudah berjalan,” jelasnya lagi.

Pihak kuasa hukum juga menyebut adanya indikasi kuat kriminalisasi terhadap Adi Firmansyah, yang dikenal aktif sebagai kepala sekolah SDN 6 dan Ketua PGRI Kota Metro.

“Kami menduga ini berkaitan dengan jabatan dan posisinya. Ada banyak intervensi yang selama ini dirasakan klien kami,” ujar Ryan.

Ryan juga mengkritik kinerja penyidik Polres Metro yang dinilai tidak profesional. Dalam persidangan praperadilan, dia menyoroti keganjilan dalam proses penetapan tersangka dan penggunaan bukti CCTV yang belum diuji secara sah.

“Ahli digital yang diperiksa jam 7 pagi katanya datang dari Bandar Lampung, padahal surat permintaan bantuan ke kampus tempatnya mengajar baru dikirim hari itu juga. Logikanya, ini tidak mungkin,” tegas dia.

Selain itu, Adi tidak pernah menerima SPDP atau panggilan resmi sebelum diperiksa sebagai tersangka. Hal ini, menurut Ryan, melanggar ketentuan Pasal 112 KUHAP tentang kewajiban penyidik memberitahu pihak yang diperiksa.

Tim hukum Adi juga telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Lampung dan mendorong Irwasda untuk memeriksa sertifikasi penyidik yang menangani perkara.

“Kami cinta Polri, tapi kalau oknum penyidik bertindak semena-mena, kami akan bersuara dan menuntut sesuai koridor hukum,” tutup Ryan.

Adi Firmansyah sendiri mengaku kasus ini sangat mencoreng nama baik pribadi dan keluarganya. Dia juga menyebut pelapor sempat meminta damai dan sejumlah uang sebelum perkara bergulir ke jalur hukum.

Dengan kemenangan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum berharap pihak kepolisian dapat menghormati putusan dan segera mengakhiri proses hukum terhadap Adi Firmansyah.

Dikonfirmasi soal hasil praperadilan dan oknum penyidik Polres Metro dilaporkan ke Paminal Polda Lampung, Kabid Poropam Polda Lampung, Kombes Pol Didik Priyo Sambodo mengatakan bahwa kewenangan memberikan tanggapan ada pada Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.

“Kami semua satu pintu yang bisa memberikan keterangan ada di Kabid Humas Polda Lampung ya,” singkatnya.

Sementara itu, Kombes Pol Yuni menyampaikan bahwa pihaknya akan mengecek laporan tersebut.

“Mohon waktu ya, nanti kami cek,” kata Yuni.***
Tags: #Polda Lampung#Polres MetroPengadilan Kota Metro
ShareTweetSendShare
Previous Post

Seroja SJ Tanggamus Tumbuh Lewat KUR dan QRIS BRI, Gula Semut Jadi Produk Unggulan Lokal

Next Post

Ngopi Bareng BTN & Himperra Lampung: Membangun Sinergi, Menguatkan Akses Hunian Berkualitas

Related Posts

Peduli Korban Banjir, Bank Syariah Tanggamus Salurkan Bantuan ke Wonosobo dan BNS
Berita

Peduli Korban Banjir, Bank Syariah Tanggamus Salurkan Bantuan ke Wonosobo dan BNS

Jul 31, 2025
Diduga Dianiaya di Dalam Gereja, Warga Bandar Lampung Laporkan Mahasiswa Teologi ke Polisi
Berita

Diduga Dianiaya di Dalam Gereja, Warga Bandar Lampung Laporkan Mahasiswa Teologi ke Polisi

Jul 31, 2025
ASDP Bakauheni Pererat Sinergi dengan Jurnalis, GM Baru Janji Buka Ruang Komunikasi Luas
Berita

ASDP Bakauheni Pererat Sinergi dengan Jurnalis, GM Baru Janji Buka Ruang Komunikasi Luas

Jul 31, 2025
Negara Harus Hadir, Bukan Mengintimidasi: LBH dan Kanwil Kemenkum Gelar Penyuluhan Hukum di Tengah Konflik Agraria Anak Tuha
Berita

Negara Harus Hadir, Bukan Mengintimidasi: LBH dan Kanwil Kemenkum Gelar Penyuluhan Hukum di Tengah Konflik Agraria Anak Tuha

Jul 31, 2025
NasDem Hadir untuk Warga Tanggamus: Bantu Korban Banjir di Gunung Doh dan Banding
Berita

NasDem Hadir untuk Warga Tanggamus: Bantu Korban Banjir di Gunung Doh dan Banding

Jul 31, 2025
Angka Stunting Tinggi, Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Jadi Solusi di Kecamatan Panjang
Bandar Lampung

Angka Stunting Tinggi, Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Jadi Solusi di Kecamatan Panjang

Jul 31, 2025
Next Post

Ngopi Bareng BTN & Himperra Lampung: Membangun Sinergi, Menguatkan Akses Hunian Berkualitas

Bupati Tanggamus Resmi Dilantik Jadi Ketua Mabicab, Jambore II Pramuka Siap Dimeriahkan Ribuan Peserta

Bupati Tanggamus Resmi Dilantik Jadi Ketua Mabicab, Jambore II Pramuka Siap Dimeriahkan Ribuan Peserta

Polisi Hadirkan Harapan di Lereng Gunung Botol

Polisi Hadirkan Harapan di Lereng Gunung Botol

Sinergi TNI–Lapas: Kodim 0421 Siap Perkuat Keamanan Lapas Kalianda

Sinergi TNI–Lapas: Kodim 0421 Siap Perkuat Keamanan Lapas Kalianda

Tragis di Wisata Alam: Korban Tenggelam Ditemukan di Air Terjun Batu Menyan

Tragis di Wisata Alam: Korban Tenggelam Ditemukan di Air Terjun Batu Menyan

banner 300250

Berita Terkini

  • Peduli Korban Banjir, Bank Syariah Tanggamus Salurkan Bantuan ke Wonosobo dan BNS
  • Diduga Dianiaya di Dalam Gereja, Warga Bandar Lampung Laporkan Mahasiswa Teologi ke Polisi
  • ASDP Bakauheni Pererat Sinergi dengan Jurnalis, GM Baru Janji Buka Ruang Komunikasi Luas
  • Negara Harus Hadir, Bukan Mengintimidasi: LBH dan Kanwil Kemenkum Gelar Penyuluhan Hukum di Tengah Konflik Agraria Anak Tuha
  • NasDem Hadir untuk Warga Tanggamus: Bantu Korban Banjir di Gunung Doh dan Banding
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In